Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan

RESMI MULAI APRIL, Ini 5 Fakta soal Gaji Karyawan Bebas Pajak Penghasilan, Terima Gaji Penuh

Berikut 5 fakta terkait pembebasan pajak PPh 21 yang artinya karyawan bisa menerima gaji penuh:

Tayang:
Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Keuangan Sri Mulyani masuk Top World's 100 Most Powerful Women versi Forbes. Jadi satu-satunya wanita Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah segera memberlakukan stimulus menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada April 2020.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Kebijakan bebas pajak ini merupakan salah satu paket stimulus kebijakan pemerintah untuk mencegah perlambatan ekonomi lebih jauh akibat wabah virus corona.

Dengan demikian, perusahaan atau karyawan tidak perlu memotong pajak penghasilannya atau bisa menerima gaji utuh.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, hal tersebut merupakan satu dari empat kebijakan terkait insentif fiskal yang bakal ditelurkan oleh pemerintah.

Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).

Berikut 5 fakta terkait pembebasan pajak PPh 21 yang artinya karyawan bisa menerima gaji penuh:

1. Berlaku untuk gaji paling tinggi Rp 16 juta per bulan

Sri Mulyani Indarawati pun menjelaskan, pemerintah bakal menanggung 100 persen PPh pasal 21 pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.

Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya, serta tak berlaku bagi yang bergaji di atas Rp 16 juta sebulannya.

"Kita akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 dengan memberi, bahwa mereka bisa membayar,

atau jika perusahaan yang membayarkan kita dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

2. Hanya untuk industri manufaktur

Sri Mulyani mengatakan relaksasi PPh pasal 21 tersebut bakal berlaku untuk semua industri manufaktur baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non KITE.

"Industri manufaktur di mana karyawan kemungkinan terdampak besar akan mendapat skema relaksasi PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah, untuk karyawan dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun," jelas dia.

Bendahara negara ini berharap, dengan relaksasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved