Gaji Bebas Pajak Penghasilan
Gaji Karyawan Bebas Pajak Penghasilan Hanya di Bawah Rp 16 Juta per Bulan, Tidak Berlaku Semua
pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya.
5. Menuai kritikan
Ekonom senior Faisal Basri menilai kebijakan stimulus pemerintah tersebut tidak tepat sasaran.
Sebab menurut dia, karyawan yang memiliki pendapatan tetap bukanlah pihak yang bakal terdampak langsung efek virus corona terhadap perekonomian.
"Apa Anda terdampak oleh virus corona ini? Sehingga Anda yang tadinya bayar pajak, gaji Anda dipotong, sekarang tidak? Kan enggak," ujar Faisal di Jakarta, Kamis (13/3/2020).
Lebih lanjut Faisal mengatakan, seharusnya insentif yang digelontorkan oleh pemerintah diberikan ke lapisan masyarakat bawah serta UMKM pariwisata yang pendapatannya berkurang akibat aktifitas perekonomian berkurang.
Meski dengan stimulus tersebut risiko konsumsi masyarakat anjlok bisa diantisipasi,
namun Faisal menekankan pemerintah tidak seharusnya diskriminatif terhadap kelompok masyarakat yang tak mampu dalam membuat kebijakan.
"Iya (untuk konsumsi) tapi secara langsung kan enggak yang belanja belanja gitu kan. Bukan ini.
Kan corona ini ada yang terdampak ada yang tidak, nah yang kita bantu yang terdampak.
Kalau buat dorong belanja kasih aja uang satu juta-satu juta gitu, belanja," ujar dia.
(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan, Erlangga Djumena)