Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perkembangan Kasus Novel Baswedan

UPDATE Kasus Novel Baswedan, Ini Jadwal Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Kabar terbaru Kasus Novel Baswedan. Sudah ada jadwal untuk sidang perdana kasus penyiraman air keras tersebut.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya di Kelapa Gading Jakarta Utara usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus Novel Baswedan. Sudah ada jadwal untuk pelaksanaan sidang perdana. 

Rencananya sidang perdana perkara kasus penyiraman air keras akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Pada kasus tersebut yang menjadi terdakwa yakni pria berinisial RB dan RK. 

Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima berkas perkara kasus penyiraman air keras dengan terdakwa RB dan RK terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Jadwal serta majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang pun telah ditetapkan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, sidang perdana kasus ini akan digelar Kamis (19/3/2020) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," kata Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/3/2020).

Djuyamto sendiri ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam sidang perdana nanti, dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Dawarta, serta Muhammad Ichsan sebagai panitera pengganti.

Adapun dalam berkas yang telah diterima PN Jakarta Utara, RB dan RK didakwa sejumlah pasal.

"Dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa diancam dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair. Sementara dakwaan Subsidair diancam dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP," jelas Djuyamto.

Adapun peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel oleh orang tak dikenal terjadi dua tahun lalu, 11 April 2017.

Novel disiram air keras usai menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan tak jauh dari rumahnya.

Air keras yang disiramkan kepada Novel mengenai mata kirinya sehingga ia harus menjalani pengobatan berulang kali ke Singapura.

Hampir tiga tahun setelahnya, kedua pelaku yang berinisial RK dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Keduanya merupakan anggota polisi aktif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved