Lima Selebritas Jadi Saksi: Adik Mantan Gubernur Dijerat 3 Kasus Korupsi
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, selaku terdakwa kasus pencucian uang, meminta Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, selaku terdakwa kasus pencucian uang, meminta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi menghadirkan artis-artis ke persidangan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu mengaku mempertimbangkan perasaan keluarganya, dan para selebritas.
• PDIP-Nasdem-Golkar Adu Kuat: VAP Berterima Kasih ke JWS
"Saya ini berjanji sangat memperhatikan keluarga. Mereka (para artis, Red) juga sudah berkeluarga juga, kasihan," ujar Wawan berstatus terdakwa sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/3).
Permintaan itu disampaikan Wawan pada saat menjalani sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD, dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 serta tindak pidana pencucian uang.
Wawan menilai Jaksa Penuntut Umum pada KPK tidak perlu memanggil para publik figur. Apalagi, aset-aset miliknya sudah disita pihak komisi anti-rasuah.
Dalam kasus Wawan ini, jaksa memasukkan lima nama artis dalam dakwaan. Mereka adalah Jennifer Dunn, disebut menerima mobil Toyota Alphard yang dibeli tunai Wawan 6 Juli 2013 seharga Rp 910 juta. Wawan mentransfer uang sebesar Rp 44,591 juta pada 24 Juni 2016.
Kemarin, Jaksa pada KPK menghadirkan artis Jennifer Dunn. Jedun, sapaan Jennifer Dunn, dimintai keterangan terkait pemberian mobil Toyota Vellfire 2.4 AT Tahun 2013 warna putih, yang pada saat itu seharga Rp 910 juta.
Catherine Wilson, pada 17 Januari 2009, mendapat mobil Nissan Elgrand seharga Rp 650 juta dari Wawan. Kemudian, Rebecca Reijman diduga menerima mobil Honda CRV seharga Rp 383 juta. Wawan didakwa mengalihkan kepemilikan satu mobil BMW 320i AT E90 buatan tahun 2005 kepada Aimah Mawaddah Warahmah (Aima Diaz). Aima Diaz, aktris FTV kemudian menjual mobil seharga Rp 235 juta.
Selanjutnya, Reny Yuliana, disebut pernah menerima mobil Mercedez Benz tipe C200 dari Wawan. Mobil itu dibeli Wawan dengan uang muka Rp 214.090.979 dan sisanya diangsur selama 23 kali. Reny menjual mobil itu seharga Rp 284 juta. Uang hasil penjualan disita KPK (lihat grafis).
Saksi-saksi lainnya yang dihadirkan, yaitu pegawai Bank OCBC NISP, Rafi Wisesa; bagian administrasi sebuah showroom motor, Sri Wulandari, salesman PT Hudaya Maju Mandiri, Budiharto, dan dosen STIKES Hang Tuah Pekanbaru, Riau, Yessica Devis.
Kuasa hukum Wawan mengatakan kliennya memperhatikan kondisi psikologis dari artis dan keluarganya. "Ada permintaan dari terdakwa diharapkan tidak dipanggil saksi-saksi yang seperti berikutnya seperti Rebecca, Chaterine, dan Irawan. Ini sangat mempengaruhi psikologis keluarga dan tentu nanti saksi yang sudah berkeluarga," kata dia.
Dia mengungkapkan keterangan para saksi selama ini sudah cukup menggambarkan pemberian aset Wawan kepada artis sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
Adapun, Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyerahkan kepada majelis hakim soal permintaan Wawan tersebut. "Pada prinsipnya kalau mau itu memang sudah bentuk pengakuan dari pihak terdakwa mengakui bahwasanya itu memang aset, memang pemberian dari dia dan dari hasil tindak pidana, ya kalau memang persetujuan yang mulia (hakim,-red) ya bacakan saja BAP-nya," ujarnya.
• Jumlah Kasus 12.462 Orang: WHO Nyatakan Corona Pandemi Global
Alhamdulillah Gratis
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) pernah mengajak artis Jennifer Dunn ke Bali dan Melbourne, Australia. Pernyataan itu disampaikan Jennifer Dunn saat dihadirkan sebagai saksi untuk Wawan, terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang.
"Jalan-jalan ke Bali, itu juga ramai-ramai. Tidak ada acara apa-apa cuman berlibur dan kita ramai-ramai banget. Tidak ada kaitan pekerjaan di Jakarta ini hanya berlibur," kata Jennifer, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/3).
Perjalanan ke Bali merupakan hasil kesepakatan bersama antara Jennifer Dunn dengan Wawan. Dia menegaskan perjalanan itu bersama dengan teman-teman yang lain. Jennifer mengaku senang dapat wisata ke Pulau Dewata, karena mendapatkan fasilitas gratis dari Wawan.
"Itu memang dari Jakarta sudah merencanakan. Kami berangkat ramai-ramai ke sana, dan kebetulan Alhamdulillah dikasih fasilitas gratis ke sana," kata dia.
Setelah berwisata di Bali, Jennifer Dunn mengaku bersama dengan Wawan pergi ke Melbourne, Australia. Di Negeri Kangguru itu, dia tinggal di rumah saudaranya. "Sempat dari Bali itu, ke Melbourne. Kebetulan waktu di Melbourne tinggal di (rumah, Red) almarhun om saya," ujarnya.
Jennifer Dunn mengenakan kerudung dan baju berwarna pink. Di awal persidangan, dia mengungkapkan dihadapan majelis hakim mengenal Wawan. "Aku diminta Mas Wawan dengan temannya Oliver mempromosikan perusahaan di Kuningan," kata Jennifer.
Jennifer Dunn berhalangan hadir pada pemanggilan saksi, Senin (9/3). Selain Jennifer sejumlah artis lainnya, yaitu Irwansyah, Rebecca Soejatie, Jennifer Dunn, Cathrine Wilson, Reny Yuliana, dan Yessica Devis berhalangan hadir pada saat itu.
Alhasil, pada saat di persidangan, hanya tiga orang saksi yang memenuhi panggilan sidang. Mereka yaitu, Aima Mawaddah alias Aima Diaz, pesinteron yang pernah berperan di sinetron Cinta Fitri, Laura indriani, staf PT Bali Pasific Pragama dan Ama Liko Nicolaus.
Di surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Subari Kurniawan, mengatakan pada 6 Juli 2013, terdakwa, Wawan membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih, seharga Rp 910 juta dari dealer PT. Duta Motor Jalan Pecenongan No.67 Jakarta Pusat.
"Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata Subari, pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Tak hanya menerima mobil, Wawan pernah mentransfer uang kepada Jennifer. Untuk transfer uang itu, Wawan menggunakan rekening atas nama Yayah Rodiah. Pada 2013, rekening Yayah Rodiah berisi Rp 3,9 miliar.
• Diponegoro Selalu Sebut Keris Bondoyuda
JPU pada KPK menjelaskan rekening itu adalah salah satu dari puluhan rekening yang dipakai Wawan untuk melakukan pencucian uang. Wawan mentransfer uang di rekening itu ke sejumlah orang, salah satunya ke rekening BCA milik Jennifer. Pada 24 Juni 2016, sisa uang di rekening itu tinggal Rp 44,5 juta.
Fasilitas Mobil Mewah Pegawai Karaoke
Artis Jennifer Dunn mengungkapkan pernah bekerja di tempat karaoke milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP). Selama bekerja di tempat karaoke itu, dia menerima fasilitas mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT tahun 2013 dan gaji Rp 9 juta per bulan. Tempat karaoke itu berada di Kemang, Jakarta Selatan.
Wawan adalah suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut. Pemberian mobil Toyota Vellfire itu disebutkan di surat dakwaan untuk terdakwa Wawan. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap anggaran pembelian mobil itu senilai Rp 910 Juta.
Hal itu diungkap Jedun saat memberikan keterangan untuk terdakwa Wawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/3). "Selain kendaraan, ingat ada fasilitas lain yang diberikan?" tanya Ni Made Sudani, ketua majelis hakim perkara korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Wawan, di ruang sidang.
Jedun sapaan Jennifer Dunn menjawab, "Iya."
Ni Made Sudani mengimbuhkan, "Ini 2013, Pak Wawan mengatakan ini saya buatkan kartu kredit."
"Saya jelaskan ya bu, pemberian mobil dan kartu kredit itu memang benar adanya. Karena saat itu saya diminta bekerja di tempat karaoke yang ada di Kuningan," jawab Jedun
Jennifer Dunn menambahkan, "Jadi kenapa saya diberikan kendaraan, karena itu sebagai alat transportasi. Karena saya bekerja waktu itu malam, baru selesainya itu malam."
Jennifer Dunn mengaku pernah bekerja di salah satu tempat karaoke milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP). Hal ini diungkap pada saat Jennifer menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk terdakwa Wawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ketua majelis hakim Ni Made Sudani mencecar soal pekerjaan yang diberikan Wawan tersebut. "Itu kapan?" tanya Ni Made Sudani kepada Jennifer Dunn.
"Itu aku ingat-ingat ya. 2013, Aku sudah tidak syuting lagi makanya aku cari kerjaan melalui mas Wawan dan Oliver," jawab Jennifer.
Jennifer menjelaskan Wawan meminta untuk bekerja sebagai public relation atau hubungan masyarakat (humas). Menurut dia, tempat karaoke itu berada di Kuningan, Jakarta Selatan.
"Di tempat karaoke yang ada di Kuningan, saat itu mas Wawan dan mas Oliver meminta saya untuk mempromosikan dan bekerja di tempat itu," kata dia.
Bekerja sebagai humas, dia mengaku memanfaatkan jaringan pertemanan untuk mengajak karaoke di tempat tersebut. "Saya membutuhkan banyak relasi banyak teman, atau saya harus bisa menarik tamu-tamu untuk yang bisa datang ke tempat itu.
Saya itu ke situ membawa temen-temen, mempromosikan tempat itu," tuturnya.
Di kesempatan itu, Ni Made Sudani sempat menanyakan apakah terikat kontrak kerja dengan Wawan. "Saudara ada perjanjian kerja?" tanya hakim.
"Saat itu belum ada kontrak kerja, tetapi sudah ada pembicaraan serius," jawab Jennifer Dunn.
Jennifer bekerja di tempat karaoke itu selama dua bulan. Sebab, Wawan terjerat kasus korupsi.
Ditemui setelah persidangan, Jedun juga mengaku mendapatkan gaji senilai Rp 9 juta per bulan. "Gaji Rp 9 juta," ujarnya.
Pemberian fasilitas mobil mewah dan gaji Rp 9 juta itu dapat dinilai besar untuk pekerjaan sebagai public relation atau humas para perusahaan karaoke milik Wawan. Pada saat mendapatkan fasilitas itu, Jedun memandang sebagai hal biasa. "Ya, mungkin aku cuma berpikir itu fasilitas," tambahnya.
Sebelumnya, artis Jennifer Dunn memenuhi panggilan sebagai saksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP). Wawan terjerat kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis siang. Jennifer Dunn memakai kerudung dan baju berwarna pink. Di awal persidangan, dia mengungkapkan dihadapan majelis hakim mengenal Wawan.
"Aku diminta Mas Wawan dengan temannya Oliver mempromosikan perusahaan di Kuningan," kata Jennifer.
Lima Artis dalam Pusaran Kasus Wawan
Nama sejumlah selebritas muncul dalam persdiangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Berikut nama-nama artis yang diduga menerima hadiah spesial dari Wawan:
1. Jennifer Dunn
Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn, dibeli tunai Wawan 6 Juli 2013 seharga Rp 910 juta. Wawan mentransfer uang sebesar Rp 44,591 juta pada 24 Juni 2016 melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
2. Catherine Wilson
Pada 17 Januari 2009, Wawan membeli mobil Nissan Elgrand seharga Rp 650 juta. Mobil abu muda metalik itu berpelat nomor B 1387 SKB. Sekitar Mei 2012, mobil balik nama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia (kakak Catherine Wilson).
3. Rebecca Reijman
Didakwa menerima mobil Honda CRV berpelat nomor B 1413 SJF seharga Rp 383 juta. Mobil berwarna abu-abu itu dibeli Wawan Januari 2012 dengan cara tukar tambah. Mobil Toyota Altis miliknya seharga Rp 121 juta ditambah asuransi all risk satu tahun senilai Rp 11.565.000. Sisa pembayaran dilunasi Wawan. April 2013, Rebecca menjual mobil itu kepada Asep Buntoro Rp 258 juta. Uang penjualan itu sudah disita KPK ketika proses penyidikan.
4. Aimah Mawaddah Warahmah (Aima Diaz)
Wawan mengalihkan kepemilikan satu mobil BMW 320i AT E90 buatan tahun 2005 kepada Aima Diaz. Aktris FTV yang bernama asli Aima Mawaddah Warahmah itu kemudian menjual mobil tersebut seharga Rp 235 juta. Uang penjualan itu disita KPK
5. Reny Yuliana
Reny disebut pernah menerima mobil Mercedez Benz tipe C200 dari Wawan. Mobil berpelat nomor B 1996 SAB itu dibeli Wawan dengan uang muka Rp 214.090.979 dan sisanya diangsur selama 23 kali. Awalnya, Wawan memberikan mobil itu kepada Agus Puji Raharjo, caleg DPRD Tangerang Selatan (Tangsel). Kemudian Agus mengembalikan mobil itu ke Wawan. Lalu Wawan menyerahkan mobil itu kepada Reny. Selanjutnya, Reny menjual mobil itu seharga Rp 284 juta. Uang hasil penjualan disita KPK.
Terjerat 3 Kasus Besar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lama membidik perkara adik bekas gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyidik membutuhkan waktu lima tahun untuk merampungkan kasus suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Setidaknya tiga berkas perkara menjerat Wawan:
1) Korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang. Wawan didakwa sebagai pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP).
2) Korupsi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013
-3) Tindak pidana pencucian uang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
Sebagian hasil pencucian uang itu dipergunakan untuk membeli kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor itu diperuntukkan kepada sejumlah artis. Mereka yaitu, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani.
KPK telah menyita aset Wawan diduga berasal dari tindak pidana di antaranya uang tunai Rp 65 miliar, 68 unit motor dan mobil, tujuh unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya, empat bidang tanah dan unit bangunan di Jakarta, delapan bidang tanah dan unit bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, dan 15 bidang tanah dan peralatan AMP di Pandeglang, serta 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang.
Aset yang disita juga termasuk yang ada di luar negeri. Tercatat Wawan memiliki satu unit apartemen di Melbourne dan satu unit rumah di Perth, Australia. KPK menduga total aset yang disita dalam proses penyidikan ini sekitar Rp 500 miliar.
Saat Wawan mendekam di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung. Saat izin keluar Lapas untuk berobat ke rumah sakit namun disalahgunakan untuk pergi ke hotel. KPK mengungkap Wawan sering menginap bersama artis-artis.
Untuk mendapatkan izin keluar Lapas serta fasilitas di dalam Lapas, Wawan menyuap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Wawan mengeluarkan uang sejumlah Rp 63 juta untuk pemberian izin tersebut.
Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Wawan juga didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar. (Tribun Network/gle)