Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Novel Baswedan

UPDATE: Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Segera Digelar

Djuyamto menyampaikan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis (19/3/2020).

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Novel Baswedan Peringatkan Pihak Kepolisian, Istrinya Ketakutan, Jangan Sampai Lakukan Hal Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Diketahui sebelumnya, dua terdakwa telah ditangkap dan telah dilakukan rekonstruksi perkara.

Dikabarkan, berkas perkara terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diterima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (11/3/2020).

Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Utara sekaligus hakim ketua yang memimpin sidang kasus tersebut Djuyamto.

Djuyamto menyampaikan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis (19/3/2020).

Adapun dua hakim lain yang memimpin sidang, yakni Taufan Mandala dan Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.

"Dakwaannya Primair pasal 355 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 353 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 351 Ayat 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Djuyamto.

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana (Warta Kota/Adhy Kelana)

Rony Bugis dan Rahmat Kadir, dua polisi aktif ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.

Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.

Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pelaku penyerangan Novel Baswedan menyebut Novel sebagai pengkhianat, Sabtu (28/12/2019). Namun, ia bungkam ketika tiba di Bareskrim Polri. 
Pelaku penyerangan Novel Baswedan menyebut Novel sebagai pengkhianat, Sabtu (28/12/2019). Namun, ia bungkam ketika tiba di Bareskrim Polri.  (KOMPAS.com GARRY ANDREW LOTULUNG / RYNA ARYADITA UMASUGI)

Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Menurut Polisi, Rony merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan Rahmat yang mengendarai motor.

Hingga saat ini belum jelas motif pelaku menyerang Novel. Namun, Rony pernah berteriak bahwa ia tak suka dengan Novel Baswedan.

"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Seusai mengucapkan kata-kata tersebut kedua pelaku langsung dinaikkan dan dibawa oleh mobil polisi.

Sumber: Kompas.com

*https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/11/12425111/sidang-perdana-dua-penyiram-air-keras-terhadap-novel-baswedan-digelar?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved