Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Kadisnaker Tanya Mahasiswa : Sudah Baca Draft RUU Omnibus Law?

Sekitar ratusan mahasiswa bergabung dengan organisasi buruh, dan pedagang pasar menyalurkan aspirasi menolak RUU Omnibus Law

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
ratusan mahasiswa bergabung dengan organisasi buruh, dan pedagang pasar menyalurkan aspirasi menolak RUU Omnibus Law 

TRIBUNMANADO. CO. ID - Aksi unjuk rasa menggoyang Kantor Gubernur Sulut, Rabu (11/3/2020) siang.

Sekitar ratusan mahasiswa bergabung dengan organisasi buruh, dan pedagang pasar menyalurkan aspirasi menolak RUU Omnibus Law.

Ada sejumlah poin disuarakan pendemo dalam aksi tersebut.

Pertama, mereka menyampaikan berlakunya omnibus law Upah minimum atau kabupaten terancam hilang berganti upah fleksibikitas. Hilangnya jamjnna sosial, sampai PHK tanpa kesepakatan dan makin bebasnya tenaga kerja asing bekerja.

Kedua, omnibus law dituding akan memerpanjang konflik agraria karena tanah prioritas untuk investasi.

BREAKING NEWS! Mahasiswa dan Organisasi Buruh Demo di Kantor Gubernur, Tolak RUU Omnibus Law

Ketiga, Omnibus law dituding lebih menguntungkan para pemodal besar.

Usai mendengar orasi pendemo soal Omnibus Law, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulut, Erny Tumundo diberi kesempatan menjawab aspirasi tersebut.

"Apa adik-adik mahasiswa sudah baca Draft RUU Omnibus Law? " tanya Kadis Nakertrans kepada pendemo.

Cedera Panjang Oriza, Manajemen Sulut United Seleksi Pemain Baru

Sontak para pedemo menjawab pertanyaan itu dengan nada ketus "Sudah!!!, " seru mereka.

Tumundo mengajurkan sebelum menyuarakan aspirasi memang sudah seharusnya lebih dulu memahami isi RUU tersebut.

Kadis menyampaikan penyampaian para pendemo soal poin omnibus law tak sepenuhnya benar.

Seorang Pasien Corona di Indonesia Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya

"Tidak benar hak buruh dihilangkan," kata dia.

Hak buruh mendapat perlindungan tenaga kerja, mendapat pasangon tetap diatur, hingga upah minimum tetap berlaku

Soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, kata Erny membuka seluas-luasnya jenis pekernaan yang bisa dioutsourcing, tapi bukan berarti tidak ada pekerja tetap,

"Tidak seperti itu, " ujarnya.

4 Negara Yang Baru Konfirmasi Kasus Virus Corona Hari Ini, Rabu (11/3/2020)

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved