Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kondisi Stroke, Suami Mampu Habisi Nyawa Istri di Tempat Tidur, Dipicu karena Hubungan Intim

Peristiwa pembunuhan suami terhadap istri terjadi di kawasan Pajajaran, Cicendo, Kota Bandung

Editor: Rhendi Umar
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan 

"Dia melakukannya saat korban sedang tidur," kata Kombes Ulung.

Akibatnya, nyawa sang istri pun melayang di tangan sang suami.

"KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh suami," ujar Kapolrestabes Bandung.

Kini, suami yang membunuh istri itu sudah ditangkap polisi. Kondisinya yang stroke ringan masih memilukan.

Ia bahkan disebut harus dibantu saat berjalan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kejadian Lain Ayah Bunuh Anak

Penyesalan selalu datang terakhir. Inilah yang dirasakan Budi Rahmat alias BR, pria berusia 45 tahun, ayah dari Delis atau Desi Sulistina.

Delis adalah siswi SMP yang ditemukan tewas di gorong-gorong depan sekolahnya, di Kota Tasikmalaya.

Ternyata, gadis itu meninggal di tangan ayahnya sendiri. Sang ayah tega mencekik putrinya.

Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id dari Kota Tasikmalaya, awalnya BR diperiksa sebagai saksi atas kematian Delis yang ditemukan di gorong-gorong.

Kini, polisi sudah mengantongi bukti yang mengarah kepada BR.

"Setelah turun hasil autopsi dan disinkronkan dengan perkembangan penyelidikan selama ini, disimpulkan bahwa tersangkanya mengarah kepada BR," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, Kamis (27/2/2020).

Kini, Budi Rahmat pun tak bisa berkutik. Ia sudah ditangkap polisi akibat kasus pembunuhan putrinya.

Dari yang dilaporkan wartawan, ayah Delis itu tampak berlinang air mata.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved