Berita Sulut
Kapolda Perintah Kapolres Mitra Tindak Tegas Pemilik Alat Berat dan Bos PETI Ratatotok
Kapolda meminta Kapolres Mitra, agar pemilik alat berat yang beroperasi di lokasi PETI di Ratatotok dan bos tambang di proses hukum agar ada efek jera
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam kunjungan Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa MM di Kabupaten Minahasa Tenggara, Rabu (11/3/2020).
Kapolda meminta Kapolres Mitra, agar pemilik alat berat yang beroperasi di lokasi PETI di Ratatotok dan bos tambang di proses hukum agar ada efek jera.
"Segera proses itu tambang peti di Ratatotok, itukan tambang ilegal, yang pemilik alat berat tetapkan sebagai tersangka, apa lagi bos tambangnya, karena mereka tidak memiliki izin operasi, nanti akan dibantu oleh Direktorat Reskrimsus," tegas Lumowa didepan Kapolres Mitra AKBP Robby Rahadian dan Bupati Mitra James Sumendap.
Kapolda juga meminta semua yang terlibat di lokasi peti Ratatotok di proses hukum, dan lokasi harus ditutup dan diberi garis polisi agar tidak ada kegiatan lagi di sana.
• Kapolda Sulut Instruksikan Tutup PETI Ratatotok
"Lokasi harus di police line, jika ada anggota yang back up harus di proses, tunggu saja kabarnya, akan saya infokan," ujar Kapolda saat menjawab pertanyaan awak media di Mitra.
Kapolda juga menegaskan, bahwa kegiatan pertambangan ilegal tidak boleh beroperasi, karena akan membawa bencana dan merugikan masyarakat.
"Kalian lihat, contoh banjir di Bolmong kemarin, itu banyak bekas gelondongan kayu yang dipotong dan dibiarkan sehingga menabrak rumah dan menyebabkan banjir, itu juga karena pertambangan ilegal, makanya harus ditertibkan," jelas mantan Kakorlantas Polri itu.
Rencananya, Kapolda akan mengunjungi dan melihat langsung lokasi tambang Peti di Ratatotok, namun karena sudah sore dan akan melanjutkan kegiatan di Polda, Lumowa hanya mampir di Mapolres Mitra, dan kembali ke Mapolda melewati Langowan, Kecamatan Kakas, Eris, Tondano dan Kota Tomohon. (Juf)
• Kalah 3-1, Rudi: Tim Morotai Kelelahan Lawan Persmin Minahasa