Iuran BPJS
Iuran BPJS Setelah Batal Naik, Ini Rincian Untuk Kelas 3, 2 dan 1, Berikut Pasal Yang Batal
Besaran iuran BPJS terbaru setelah ada pembatalan kenaikan. Ini rinciannya untuk kelas 3, kelas 2 dan kelas 1.
Tidak hanya berharap, Mufida meyatakan, Komisi IX DPR akan mengawal keputusan MA ini.
"Kami berharap pemerintah menerima keputusan MA dan kami akan mengawal realisasinya di lapangan," katanya.
Sementara itu, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan permohonan uji materi karena merasa keberatan dengan kenaikan iuran.
Selanjutnya, KPCDI menggugat ke MA dan meminta kenaikan BPJS Kesehatan dibatalkan.
Melansir laman resmi KPCDI, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) adalah perkumpulan berbasis gerakan sosial pasien gagal ginjal, yang mengedukasi dan mengkampanyekan kesehatan ginjal serta memperjuangkan hak-hak pasien, di mana berdiri pada tanggal 15 Maret 2015, bertepatan memperingati hari ginjal se-dunia (World Kidney Day).
Sebelum menjadi ebuah komunitas, awalnya, adalah sebuah forum komunikasi sesama pasien cuci darah di sebuah klinik hemodialisa di bilangan Jakarta Selatan.
Sebuah forum untuk saling sharing dan berdiskusi karena menjalani nasib yang sama yaitu mengalami penyakit ginjal kronik yang harus melakukan tindakan cuci darah seumur hidup.
Saat ini, KPCDI telah diakui sebagai subjek dan entitas hukum yang sah.
Pengesahan perkumpulan KPCDI yang berbadan hukum tersebut diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 2017 dan ditetapkan di Jakarta.
Sementara ini, KPCDI bertujuan mewujudkan komunitas yang mampu membangun persaudaraan dan solidaritas di antara sesama pasien cuci darah/hemodialisa, pasien PD/CAPD, pasien transplantasi ginjal, tenaga medis, dan anggota keluarganya.
Selain itu juga mengembangkan dirinya sebagai organisasi yang mampu mempengaruhi kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan pasien cuci darah.
Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut Mahkamah Agung Lakukan atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Tribunnews, Senin (9/3/2020).
Persidangan uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 dipipim ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Matono Wahyunadi.