Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT, Arya Claproth Siapkan Bukti Rekaman Untuk Lawan Karen Pooroe

Pihak Arya Satria Claproth telah menyiapkan bukti pembelaan atas ditetapkannya Arya menjadi tersangka. Sebagaimana yang dibeber oleh kuasa hukum.

Editor: Rizali Posumah
Kolase/Instagram/karenpooroe/Warta Kota/Arie Puji
Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Arya Satria Claproth telah menyiapkan bukti pembelaan atas ditetapkannya Arya menjadi tersangka. 

Hal itu sebagaimana yang dibeber oleh Kuasa hukum Arya Satria Claproth, Andreas Nahot Silitonga.

Diketahui, Arya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, penyanyi Karen Pooroe.

"Arya belum terlalu banyak diperiksa di Polrestabes Bandung mengenai kejadian yang sebenar-benarnya," kata Andreas saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).

"Kita juga telah menyediakan semuanya banyak sekali bukti-bukti. Banyak sekali ketidakkonsistenan, katakan lah berbenturan," kata Andreas melanjutkan.

Menurut Andreas, kejadian yang sebenarnya adalah kliennya sedang mencegah Karen yang hendak mengakhiri hidupnya.

Andreas juga menyebut pihaknya telah memiliki bukti rekaman saat peristiwa itu terjadi.

"Saat itu, Arya sedang melakukan upaya pencegahan Karen bunuh diri. Itu direkam. Kalau nanti kami sudah bisa sampaikan di pihak penyidik, kami sampaikan," ucap Andreas.

"Sekarang, kalau kita menghalangi orang mau bunuh diri enggak mungkin cuma dielus-elus. Pasti ada upaya yang seimbang. Supaya hal tersebut tidak terjadi," katanya menegaskan.

Arya Satria Claproth diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT pada 11 Maret 2020.

Tetapi, terhadap Arya belum dilakukan penahanan karena Polrestabes Bandung akan memeriksa yang bersangkutab terlebih dahulu.

Terhadap Arya Satria Claproth dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

VIRAL, Aparat Desa Berkelahi dengan Warga di Nias, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tak Selalu Menjadi Pelaku Kriminal, Ini Bedanya Psikopat dan Sosiopat

Penderita psikopat dan sosiopat sama-sama tidak bisa memahami tau berbagi perasaan dengan orang lain. Mereka juga cenderung tidak bisa membedakan mana yang benar dan salah.

Dua jenis gangguan mental tersebut memang sangat mirip. Bahkan, banyak psikiater, psikolog forensik, kriminolog, dan polisi salah menggunakan istilah sosiopat dan psikopat secara bergantian.

Melansir laman Psychology Today, psikopat dan sosiopat dikategorikan sebagai gangguan Gangguan kepribadian antisosial.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved