Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Ini Penjelasan Kepala KKP Bitung Terkait Uji Fisik Kapal Baru Keluar Dok

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung dr‎ Pingkan Pijoh menjelaskan uji fisik, syarat uji sanitasi kapal 6 bulan atau kapal baru keluar dok

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
dr Pingkan Pijoh kepala Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung saat memenuhi panggilan DPRD Bitung untuk rapat dengar pendapat (RDP) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung dr‎ Pingkan Pijoh menjelaskan uji fisik, syarat uji sanitasi kapal 6 bulan atau kapal baru keluar dok, karena faktor risiko banyak di dalam kapal.

Untuk clearance, setiap kapal yang mau berlayar ke luar mengurus port card  clearance karena ini persyaratan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Syarat cleareance setiap kapal yang akan keluar, untuk alat angkut tidak sebutkan definisinya paling kecil sampai besar.

Dalam PP nomor 64 tahun 2019 kapal dengan GT di bawah tujuh biayanya nol, sedangkan untuk biaya operasional yang timbul di luar pelabuhan jadi kewajiban wajib bayar atau nelayan dan pemilik kapal.

RPD Terkait Pengurusan Buku Kesehatan Kapal Ikan, DPRD Bitung Sebut Pidanakan Pungli di KKP

"‎Terkait kuitansi Rp 450 ribu yang dikeluhkan pemilik atau pengurusan kapal bernama Nafiri, sudah klasifikasi, itu adalah kesalahan informasi. Bahwa kuitansi Rp 450 ribu dicek ke petugas, saat pengurus kapal datang bermohon penerbitan cleareance, disampaikan ke petugas dan ditanya kapal dimana dan dibilang ada di Lembeh. Nah itu sudah di luar zona pelabuhan, sehingga pemilik kapal atau nelayan keluarkan biaya operasional. Tapi setelah di cek lagi ternyata kapal di dermaga," jelas Pingkan.‎

Menyikapi masalah yang dialami nelayan, kritik, saran dan masukan yang disampaikan JPKP, organisasi nelayan dan DPRD Bitung, akan menjadi catatannya untuk disampaikan ke pusat.

Dalam waktu dekat, akan melakukan sosialisasi kepada dewan dan masyarakat nelayan atua asosiasi untuk sampaikan pokok persoalannya.

Ungkapan Sedih Siswa Pasca-Video Pelecehan Beredar : Kami Yang Bersalah, Bukan Guru dan Kepsek

"Kalau mau bolak balik aturan kami hanya jalan, yang buat pusat," tambahnya.

Kondisi pelabuhan perikanan ada klasifikasi pemberlakuan tarif ini.

Kami akan menyurut ke pimpinan di pusat tentang tarif yang diberlakukan untuk kapal 7GT, rakit, katinting dan lainnya.

"Terus terang klasifikasi kapal, saya belum tahu hanya mengacu di GT (grosstone)," kata dia.

Video Pelecehan Siswa Bolmong Beredar, Ini Kata Bupati Yasti

Pingkan akan koordinasi dengan syahbandar perikanan, mengenai masalah penempatan kembali di pos PPS.

Terkait dengan solusi kapal GT atau nelayan kecil menyiapkan angkutan petugas lakukan pemeriksaan di luar pelabuhan.

Di wilayah Batu Putih, Lembeh dan Makawidey.

Langkah yang akan di ambil sambil menunggu, kembali ke kebijkan yang dibuat, bersihkan kapal sendiri kapal katinting dan lainnya sebelum berangkat melaut.

"Curhat saya menuntut kinerja staf, ketua mereka sudah kerja naik turun kapal, dan buat hasil pemeriksaan ke kepala seksi untuk terbitkan rekemondasi," tandasnya.(crz)‎

Mengenai Video Pelecehan Siswi SMK, Ini Pasal yang Diterapkan Polisi Terhadap Para Tersangka

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved