Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

5 Siswa SMK Bolmong Jadi Tersangka Bully

Ditetapkan Tersangka, Lima Siswa SMK Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus Video Pelecehan

kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan 15 Tahun penjara

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
KOLASE TRIBUNMANADO/ISTIMEWA
Korban dan pelaku bully siswi SMK di Bolmong diperiksa polisi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima siswa SMK di Bolmong ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap 
seorang siswa wanita yang viral di medsos.

Lima tersangka adalah tiga siswa dan dua siswi. Tiga siswa tersebut berinisial R, N, dan P, sedangkan dua siswi berinisial N dan P.

Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang 
dilakukan pihaknya Selasa (3/10/2020) siang.

"Alat bukti cukup untuk penetapan tersangka," kata dia.

Sebutnya, para siswa belum ditahan dengan alasan masih bersekolah.

Ia mengungkapkan, lima siswa ini masih berpeluang beroleh keringanan melalui proses diversi.

"Meski demikian, proses tersebut tidak meniadakan unsur pidana yang dilakukan," katanya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abas mengatakan motif pelaku melakukan aksinya adalah sebagai bahan lelucon di kelas ketika menunggu guru datang.

"Motif mereka, kejadian tersebut sebagai bahan candaan sambil menunggu guru tiba. Saat itu kelas (diduga) belum ada guru," katanya.

Akibat kejadian ini, korban yang berinisial RG mengalami trauma.

"Korban mengalami trauma," katanya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan.

Pengakuan korban

Kapolres Bolmong menuturkan, lima anak berhadapan dengan hukum dan korban siswi SMK di Bolmong di video yang viral itu merupakan sahabat akrab.

"Mereka kawan sekelas," ujar Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana.

Indra menuturkan, pengakuan lima anak itu dan korban jika perbuatan tersebut candaan.

Korban tak merasa apa apa sampai kemudian video itu viral.

"Seorang siswa perempuan berinisial N menaruh video itu di story WA nya kemudian tersebarlah," kata dia.

Menteri PPA Minta Jangan Sebarkan Video

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga prihatin sekaligus geram atas video viral di media sosial yang menggambarkan seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) mengalami perundungan.

Menurut Bintang, aktivitas yang terekam dalam video itu sudah bukan lagi perundungan, melainkan juga kekerasan seksual.

"Saya merasa prihatin dan geram terhadap video tersebut yang kami anggap sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi," kata Bintang melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

"Terlebih lagi, kasus ini terjadi di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral," lanjut dia.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menindaklanjuti video siswi SMA tersebut.

Pihak yang dikoordinasikan, antara lain tim cyber crime Bareskrim Polri, Reskrim Polda setempat serta pihak sekolah.

Bersamaan dengan itu, Bintang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video siswi SMA tersebut atau malah menampilkan identitas korban.

 "Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban sesuai Pasal 64I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," lanjut dia.

Kronologi Kejadian

Diketahui sebelumnya aksi tidak pantas dipertontonkan empat orang remaja.

Mereka melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMA.

Tampak dalam video amatir yang beredar, empat orang remaja, tiga laki-laki dan seorang perempuan memegangi kaki

dan tangan seorang perempuan berhijab.

Korban yang dilecehkan berada di lantai dengan posisi telentang.

Salah seorang pelaku, yang mengenakan pakaian berwarna hitam memegangi area tangan kanan korban.

Tampak beberapa kali laki-laki melecehkan korban.

Korban yang dalam posisi tersudut dan sulit untuk berontak, sempat berusaha melawan dengan menggerakkan badannya.

Lantaran korban coba melepaskan pegangan, salah seorang pelaku yang memegangi tangan kiri korban lantas menahan

pinggul korban dengan kaki kirinya yang terlihat menggunakan kaos kaki berwarna hitam.

Mirisnya, seorang teman perempuan yang ikut memegangi korban tampak tertawa lepas.

Dia malah ikut-ikutan bersama temannya yang sudah beberapa kali terdengar minta ampun.

Pelaku perempuan tampak senang dan tidak berempati dengan apa yang dialami temannya sesama kaum hawa

Korban yang mengenakan masker terdengar menangis tersedu-sedu.

Bahkan pelaku tanpa beban berusaha membuka pakaian korban.

Tapi, hal itu dihalangi oleh pelaku yang merekam kejadian itu menggunakan telepon seluler.

"Eh, jangan-jangan," terdengar suaranya.

Setelah puas melecehkan korban selama 20 detik, para pelaku kemudian melepaskan korban sambil tertawa lepas

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

KLIK TAUTAN SEBELUMNYA: https://www.antaranews.com/berita/1346426/polisi-tangkap-lima-murid-smk-pelaku-pelecehan-di-bolaang-mongondow

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved