Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ririn Ekawati Ditangkap

Selain Happy Five, Polisi Temukan Psikotropika Xanax di Rumah Ririn Ekawati

Penangkapan tersebut terjadi di salah satu loby apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 WIB.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ririn Ekawati (38) terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin dan dibawa ke Lido. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain puluhan butir Happy Five, pihak Polisi juga menemukan barang bukti lain saat menggeledah rumah Ririn Ekawati polisi menemukan psikotropika jenis xanax.

Hal ini terungkap saat Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asiatennya, ITY serta DF.

Rilis dilakukan di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Namun, dalam giat rilis itu, Polisi hanya menetapkan tersangka kepada ITY dan DF, serta sudah resmi menahan kedua tersangka itu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan kronologi penangkapannya.

Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asiatennya, ITY serta DF.

Ririn Ekawati
Ririn Ekawati ((Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy))

Penangkapan tersebut terjadi di salah satu loby apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020) pukul 23.00 WIB.

"Setelah kami amankan di loby apartemen, polisi melakukan penggeledahan. Terdapat barang bukti happy five dua butir yang ditemukan di tas milik asisten RE, sih ITY ini," kata Ronaldo Maradona Siregar dalam giat rilis.

"Kemudian, ada setengah butir barang bukti. Menurut ITY, setengahnya lagi diberikan ke Ririn. Kami juga geledah kosan milik ITY," tambahnya.

Ronaldo mengatakan kalau pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti dari penangkapan Ririn Ekawati, ITY, dan DF sebanyak 38 butir happy five.

Ronaldo mengungkapkan bahwa pengakuan Riri, ia tidak mengonsumsi barang bukti happy five tersebut dan hasil urinenya negatif.

Namun saat digeledah lagi, di rumah Ririn Ekawati, polisi menemukan psikotropika jenis xanax.

"Setelahnya, kami lakukan penggeledahan di kediaman RE, ditemukan psikotropika jenis xanax," ucapnya.

Ketika dimintai keterangan, menurut Ronaldo sesuai komentar Ririn, bahwa Xanax tersebut adalah milik mendiang suaminya, Ferry Wijaya yang meninggal tahun 2017.

"Sehingga, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan membawa RE ke Lido, Jawa Barat untuk di tes rambut," jelasnya.

Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asiatennya, ITY serta DF.
Polres Metro Jakarta Barat merilis hasil penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika, yang diduga dilakukan Ririn Ekawati (38) dan asiatennya, ITY serta DF. (TRIBUNNEWS.COM)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved