Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ririn Ekawati Diduga Konsumsi Happy Five Beberapa Hari Sebelum Ditangkap

Ririn Ekawati sebelumnya diamankan Polres Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Sabtu, (7/3/2020) malam.

Editor: Rhendi Umar
Instagram Ririn Ekawati
Ririn Ekawati 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dugaan keterlibatan kasus narkotika, kini menjerat artis peran Ririn Ekawati.

Ririn Ekawati sebelumnya diamankan Polres Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Sabtu, (7/3/2020) malam.

Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar membenarkan penangkapan terhadap Ririn Ekawati.

Ronaldo mengatakan, Ririn diamankan di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, sekira pukul 23.00 WIB.

"Tadi malam, jam 11. Di daerah Setia Budi, Jakarta Selatan," ungkap Ronaldo, Minggu (8/3/2020).

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Sonny Latuheru mengatakan, Ririn diamankan bersama dua orang yang lainnya.

Dua orang itu yakni ITY yang merupakan asisten Ririn Ekawati, dan DN yang merupakan teman ITY.

Audie mengungkapkan bahwa penangkapan Ririn Ekawati dan dua rekannya berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian.

"Itu berawal dari informasi masyarakat yang kita dalami," kata Audie menegaskan.

Ditemukan Lebih dari 30 Pil H5

Audie mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap Ririn Ekawati dan 2 temannya, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 30 butir lebih pil narkoba jenis happy five.

"Barang bukti yang kami amankan sekitar ada 30 lebih pil H5 (happy five)," kata Audie saat ditemui di Polres Jakarta Barat.

Bahkan setelah diselidiki lebih lanjut, terdapat 38 butir pil happy five sebagai barang bukti.

"Kita menemukan 38 butir pil happy five," kata Audie dikutip dari Kompas.com.

Rencananya, pihak kepolisian akan kembali menggelar jumpa pers terkait kasus narkoba yang menyeret nama Ririn Ekawati pada Senin ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved