Berita Bolmong
Polres Siap Lidik Kasus Ilegal Logging, Bupati Yasti Larang Sangadi Terbitkan SKT
Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) membuka kemungkinan penyelidikan dugaan ilegal logging di wilayah kecamatan Sangtombolang
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) membuka kemungkinan penyelidikan dugaan ilegal logging di wilayah kecamatan Sangtombolang.
Banjir bandang dan longsor di desa Pangi Timur dan Domisil diduga disebabkan oleh praktek ilegal logging.
"Jika ada tentu akan kita lidik," kata Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana.
Dikatakannya, prioritas pihaknya saat ini adalah pemulihan lokasi bencana.
• Jalan Trans Sulawesi Sudah Lancar Pasca-Bencana Longsor Bolmong-Bolmut
Aparat kepolisian diturunkan dalam masa mitigasi bencana. Amatan Tribun Manado, wilayah bukit yang membentang sepanjang dua desa terlihat gundul pada beberapa titik.
Pengakuan sejumlah warga, mereka biasa membuka lahan di hutan.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow melarang Sangadi menerbitkan SKT untuk membuka lahan di hutan.
• Kapolda Uji Kemampuan Menembak Tim Maleo
"Jangan ada lagi Sangadi yang terbitkan SKT," ujar dia.
Wagub Sulut Steven Kandouw meminta semua pihak stop melakukan ilegal logging.
Ia mengatakan, hukuman bagi pelaku ilegal logging sangat berat.
"Tak kalah dengan hukuman bagi pelaku narkoba. Masyarakat juga harus sadar tentang itu," kata dia. (art)
• 4 Jenderal Polwan Diperkirakan Akan Jadi Kapolda, Siapa yang Bakal Dilirik Kapolri?