Cara Lapor SPT
Cara Pengisian Laporan SPT Tahunan Online, Simak Selengkapnya
Laporan tersebut adalah dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang disampaikan maksimal pada 31 Maret setiap tahunnya.
Formulir SPT Eelektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT
SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN.
e-FIN ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.
4. Lapor SPT melalui Application Service Provider (ASP)
Sampai saat ini, telah ditunjuk empat Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) SPT Elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT, yaitu:
- PT. Sarana Prima Telematika di https://spt.co.id/
- PT. Mitra Pajakku di https://pajakku.com/
- PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk di https://eform.bri.co.id/efiling
- PT. Achilles Advanced Systems di https://online-pajak.com
Untuk memperoleh informasi lengkap terkait layanan dari masing-masing ASP, Wajib Pajak dapat mengunjungi alamat-alamat aplikasi tersebut.