Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cara Lapor SPT

Cara Pengisian Laporan SPT Tahunan Online, Simak Selengkapnya

Laporan tersebut adalah dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang disampaikan maksimal pada 31 Maret setiap tahunnya.

Editor: Aldi Ponge
(pajak.go.id)
Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Secara Online 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Semua warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pada Maret ini.

Warga yang memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) harus melaporkan penghasilannya

Laporan tersebut adalah dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan yang disampaikan maksimal pada 31 Maret setiap tahunnya.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, ada beberapa cara yang dapat dipilih untuk menyampaikan SPT Tahunan. Berikut adalah rinciannya:

1. Lapor SPT secara langsung
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di:

  • TPT, meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar
  • Layanan di luar kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan

SPT Tahunan tersebut merupakan:

  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
  • SPT 1770
  • SPT Tahunan Pembetulan
  • SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:

- Menyatakan lebih bayar
- Disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT
- Disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan
Maka, SPT Tahunan tersebut disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Penyampaian SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

2. Lapor SPT melalui Pos/Jasa Ekspedisi
Penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar. 

Penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak.

Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. Pastikan juga alamat KPP yang dituju benar.

 
3. Lapor SPT melalui DJP Online
Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id

Aplikasi tersebut digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik. Layanan penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online memiliki tiga mekanisme, yaitu:

  • e-Filing

Pengisian Langsungyaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS 

  • e-Filing

Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan

  • e-FORM
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved