Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Buron Lima Bulan, Tersangka Pencabulan di Manado Ditangkap di Jombang

Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/2018/X/2019/Polresta Manado/ SPKT, tanggal 06 Oktober 2019.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Maickel Karundeng
istimewa
Buron Lima Bulan, Tersangka Pencabulan di Manado Ditangkap di Jombang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah melarikan diri selama kurang lebih lima bulan, lokasi persembunyian tersangka pencabulan anak dibawa umur berinisial SM alias Edi (28) warga Kota Manado, akhirnya diketahui Tim Resmob Polresta Manado.

Tersangka ditangkap di wilayah Jombang, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (7/3/2020), dan Minggu (8/3/2020) dijemput dan dibawa ke Polresta Manado, untuk proses lebih lanjut.

Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/2018/X/2019/Polresta Manado/ SPKT, tanggal 06 Oktober 2019.

Dimana, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban RK (14) warga Kota Manado.

Prilaku tersangka sudah sejak bulan September 2019 saat korban masih berumur 13 tahun, dan tersangka juga melakukan perbuatannya itu berulang kali di beberapa lokasi berbeda.

Orang tua korban yang mengetahui perbuatan tersebut, melaporkan kasus itu ke Polresta Manado. Sementara tersangka, melarikan diri.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka, namun tersangka dengan cepat melarikan diri dari Kota Manado.

Selama lima bulan, akhirnya lokasi persembunyian tersangka diketahui.

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado langsung mengeluarkan DPO atas nama tersangka.

Berdasarkan DPO tersebut, unit Opsnal Resta Manado, yang dipimpin Aipda Denny Roinwowan, langsung melakukan lidik, hingga diketahui, bahwa tersangka bersembunyi di wilayah Jombang, Jawa Timur.

"Kami langsung berkoordinasi dengan unit Opsnal Polres Jombang, hingga akhirnya pada hari Sabtu (7/3/2020), tersangka berhasil diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polres Jombang di kediaman salah satu keluarga tersangka di Desa Ngemplak, Kelurahan Pagerwerjo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur," jelas Roinwowan.

Setelah itu, tim Resmob Polresta Manado, menjemput tersangka di wilayah hukum Polres Jombang, Jawa Timur, dan dibawa ke Mapolresta Manado, untuk proses lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel, melalui Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya, tersangka sudah ditangkap dan dijebloskan dalam sel tahanan," katanya kepada wartawan tribunmanado.co.id, Senin (9/3/2020) tadi. (Juf)

 OD-SK Salurkan Bantuan Korban Bencana Bolmong-Bolmut, Fokus Dulu Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved