Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolsel Jadi Daerah Terbanyak Lakukan Perekaman Ktp-el

Data pada akhir bulan Desember 2019, dari 49.434 jiwa yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (Ktp-el).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUN MANADO/NIELTON DURADO
Gunawan Otuh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penduduk Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), boleh dibilang terbaik dalam hal administrasi kependudukan.

Data pada akhir bulan Desember 2019, dari 49.434 jiwa yang wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik (Ktp-el).

Sebanyak 48.268 jiwa yang telah memiliki Ktp-el atau telah melakukan perekaman.

Data ini dikemukakan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Bolsel, Gunawan Otuh ketika dihubungi Tribun Manado, Senin (9/3/2020).

Bahkan menurutnya, Bolsel daerah paling banyak melakukan perekaman Ktp-el di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Tersisa 1.166 jiwa yang belum melakukan perekaman Ktp-el,” sebut Otuh.

Namun, kata Gunawan, pihaknya terus berupaya agar seluruh penduduk dapat memiliki Ktp-el.

Salah satu cara yang digunakan, yakni dengan mendatangi warga di wilayah masing-masing.

"Saat ini kami sedang melakukan proses pembuatan Ktp-el keliling," aku dia.

"Istilahnya jemput pola (Jempol ) di setiap kecamatan. Minggu kemarin, Disdukcapil melakukan perekaman di wilayah Kecamatan Posigadan,” ungkap Otuh.

Ia mengimbau kepada warga Bolsel yang belum memiliki Ktp-el agar segera mengurusnya.

Karena, menurut Gunawan, KTP banyak manfaatnya, semisal, pembuatan SIM, Paspor, dan saat melakukan peminjaman uang harus menggunakan KTP.

"Sangat mudah bagi masyarakat membuat Ktp-el dan tidak rumit,” kata Gunawan.

Syarat bagi warga yang ingin mengurus Ktp-el yaitu, telah berusia 17 tahun, membawa surat Pengantar RT/RW, fotocopy kartu keluarga, dan fotocopy akta kelahiran.

Jika warga pindahan, harus memiliki surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten atau kota dari daerah asal.

"Hal yang sama berlaku bagi WNI yang datang dari luar negeri untuk pindah, harus ada surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana,” jelasnya. (Nie)

 OD-SK Salurkan Bantuan Korban Bencana Bolmong-Bolmut, Fokus Dulu Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved