Begini Respon BPJS Kesehatan Soal Kenaikan Iuran Peserta Mandiri yang Dibatalkan MA
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran
Editor:
Rhendi Umar
Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama. Iuaran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
KLIK TAUTAN AWAL: https://nasional.kontan.co.id/news/ma-batalkan-kenaikan-iuran-peserta-mandiri-ini-kata-bpjs-kesehatan