Kecelakaan di Jalan By Pass
5 FAKTA Laka Lantas di Jalan By Pas Minut, Polisi Temukan Pengemudi Tak Punya Surat Berkendara
Ruas jalan Manado-Bitung tepatnya bypass di Desa Kaima Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara menelan korban jiwa
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ruas jalan Manado-Bitung tepatnya bypass di Desa Kaima Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara menelan korban jiwa.
Dua orang tewas akibat kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari Minggu, 8 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 Wita.
Selain, 2 orang mengalami luka berat.
Berikut 5 Fakta yang Dirangkum Tribunmanado.co.id.
1. Identitas Korban
Adapun Korban meninggal dunia yaitu masing-masing pengendara roda dua yaitu lelaki Robby Pangambuhas (56) warga Bitung dan lelaki Marselino Laleno (19) warga Maumbi Minut.
Sedangkan korban luka berat yaitu perempuan Meske Takarasel (47) warga Bitung dan lelaki Sammy Iroth (22) warga Airmadidi.
2. Kronologi Kejadian
Kasat Lantas Polres Minut Iptu Shirley B D Mangelep menerangkan, sepeda motor Yamaha Nmax DB 3463 CW yang dikendarai lelaki Bobby yang berboncengan dengan perempuan Meske bergerak dari arah Manado menuju Bitung.
Sepeda motor tersebut kemudian berusaha mendahului kendaraan lainnya yaitu Honda Mobilio DB 1940 LN yang dikemudikan oleh lelaki Marthin Malunto.

Disaat bersamaan dari arah berlawanan, muncul kendaraan sepeda motor Honda Blade DB 2730 FA yang dikendarai lelaki Marselino yang berboncengan dengan lelaki Sammy.
Mereka kemudian terpental dan menabrak samping kanan kendaraan Honda Mobilio DB 1940 LN.
Dua orang meninggal sedangkan kedua penumpang yang dibonceng mengalami luka-luka serta benturan di kepala dan di rawat d Rsu Hermana Lembean kemudian di rujuk ke RSU Prof Dr R D Kandow Malalayang Manado
3. Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi
Kasat lantas mengatakan, para pengemudi diantaranya tidak memiliki surat lengkap berkendara, ada yang tidak memiliki dan membawa SIM.