Kasus Bupati Waropen
Kantor Bupati Waropen Dibakar Massa, Yermias Bisai Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi 9 Miliar
Massa yang marah itu pun melakukan aksi anarkis dengan membakar Kantor Bupati Waropen pada Jumat (6/3/2020) sekira pukul 5.30 WIT.
Suhandak menyebut, kelompok ini bahkan memutar sejauh 2 kilometer untuk menghindari aparat keamanan.
"Kelompok massa ini melambung kurang lebih sekitar 2 km, melalui belakang gunung," ucap Suhandak.
Menurut Suhandak, akibat aksi anarkis massa, kerusakan yang paling parah terjadi di Gedung BPKAD dan kantor Wakil Bupati Waropen.
"Ke depan kalau ada massa lagi yang tidak bisa dikendalikan dan sudah berupaya dengan kekeluargaan, namun juga tidak bisa menerima," tutur Suhandak.
"Maka kita akan mengambil tindakan tegas dan akan melakukan proses pidana."

Sebelumnya, Yermias Bisai telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi yang terjadi sejak 2010 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alex Sinuraya.
"Kami menetapkan seorang bupati dengan inisial YB sebagai tersangka," kata Alex Sinuraya, Kamis (5/3/2020).
"Selanjutnya kita akan perampungan dugaan gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara itu," sambungnya.
Alex menyebut, proses penyelidikan terhadap kasus gratifikasi ini sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu.
Menurut dia, total ada 15 saksi yang telah diperiksa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias juga beberapa kali diperiksa dengan status saksi.
"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," terang Alex.
Ia menambahkan, Yermias menerima uang gratifikasi itu secara tunai serta melalui transaksi antar rekening bank.
Karena itu, pihaknya akhirnya resmi menjadikan Yermias sebagai tersangka.
Alex menyatakan, penberi gratifikasi kepada Yermias berasal dari kalangan pengusaha dan anggota dewan.