Berita Sulut
Tarik Kendaraan Secara Paksa, Kapolda: Itu Perampasan dan Melanggar Hukum, Harus Ditindak Tegas
Kapolda mengatakan, penarikan kendaraan bermotor baik mobil atau motor, secara paksa oleh Debt Collector di jalan raya adalah perampasan
Penulis: Tirza Ponto | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan raya yang marak dilakukan pihak eksternal atau oknum Debt Collector (DC), tanpa dilengkapi dengan surat tugas dan surat fidusia, adalah pelanggaran hukum dan merupakan tindakan pidana.
Hal tersebut ditegaskan Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM, kepada sejumlah wartawan saat melakukan pantauan lalu lintas menggunakan angkutan kota (Angkot) pekan lalu.
Kapolda mengatakan, penarikan kendaraan bermotor (Ranmor) baik mobil atau motor, secara paksa oleh Debt Collector atau pihak eksternal di jalan raya adalah perampasan.
"Apalagi yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang resmi, itu perampasan dan melanggar hukum sehingga harus ditindak tegas," tegas Kapolda.
• Jahe, Temulawak dan Kunyit Diburu Warga, Paket Empon-empon Corona Laris Manis
Lanjutnya, karena itu Debt Collector atau pihak eksternal yang akan menarik Ranmor, komunikasikan dengan baik kepada kreditor atau konsumen dan nasabah dari leasing tersebut.
"Agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan tindakan pidana,” ucap Lumowa.
Mantan Kakorlantas Polri itu juga mengimbau, kepada masyarakat dan pihak finance, agar menaati UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Karena, semua telah diatur dalam peraturan tersebut baik, sebagai kreditur maupun debitur," jelasnya.
• Penodongan Senjata Api Oleh Debt Collector, Korban yang Tak Terima Lanjutkan Ke Jalur Hukum
Kapolda juga mengatakan, ancaman hukuman dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP, tentang perampasan.
"Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 378 KUHP, tentang penipuan," jelas Kapolda.
Lanjutnya, jadi, Debt Collector dan Leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi kendaraan konsumen sebelum melalui pengadilan.
• Kenali Ciri-Ciri Seseorang Terinfeksi Virus Corona
"Tidak bisa juga menarik objek jaminan fidusia secara secara sepihak. Perusahaan kredit harus meminta permohonan eksekusi kepada pihak pengadilan terlebih dahulu," ujar Kapolda.
Dia juga berpesan, tentunya kepada para konsumen, harus bertanggungjawab juga apa yang sudah menjadi tanggungjawab saudara.
"Bayarlah tagihan tersebut sesuai perjanjian. Kan barangnya sudah dipakai, jadi konsumen harus taat membayarnya, agar tidak terjadi perselisihan dengan pihak kredit," harapnya. (Juf)