Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar PNS Hari Ini

Gaji Terbaru PNS Berdasarkan PP No 15 Tahun 2019, Rincian Tunjangan Khusus PNS Fungsional Kataloger

Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas

Editor: Aldi Ponge
Pos Kupang/google
Ilustrasi Gaji - Ratusan Juta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Besaran gaji terbaru PNS berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 berdasarkan golongan.

Ada pula rincian tunjangan khusus PNS fungsional kataloger

 Lantas berapa gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?

Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Berapa penghasilan yang diperoleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil rekrutmen tahun 2019?Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu dikutip dari Bangkapos.com.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved