Ibu Kepsek SMA dan Wakilnya Jalani Hukuman Cambuk Setelah Digerebek dalam Hotel
Dua guru dari Sekolah Menengah Atas di Lamno, Aceh Jaya, menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh setelah digerebek
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ibu kepala SMA dan wakil kepala sekolah menjalani hukuman cambuk maisng-masing 30 kali.
Keduanya menjalani uqubat (hukuman) cambuk di Taman Publik Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Senin (2/3/2020).
Dua guru dari Sekolah Menengah Atas di Lamno, Aceh Jaya, menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh setelah digerebek pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
Keduanya ditangkap Polisi Wilayatul Hisbah saat sedang berduaan di Hotel kawasan Jalan TP Polem Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Kini keduanya menjalani uqubat cambuk masing masing 30 kali dipotong masa tahanan.
Masing-masing adalah wanita yang berstatus kepala sekolah berinisial AW (43), ditangkap bersama laki-laki yang merupakan wakilnya HO (35).
Penggerebekan tersebut dilakukan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di hotel.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
"Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki-laki, akhirnya petugas mengizinkan," kata Hidayat.
"Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas," tambahnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas Satpol PP dan WH juga melibatkan pihak hotel.
Saat penggerebekan, yang pertama keluar dari kamar tersebut adalah HO.
Sementara AW ada di dalam kamar.