Rekomendasi Universitas Indonesia: Tak Terima Tamu Asing dari Kota-Kota di Negara Terjangkit Corona
UI merekomendasikan sivitas di UI (mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan) untuk tidak menerima tamu asing dari kota-kota di negara terdampak virus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait wabah virus corona yang semakin mengkhawatirkan Universitas Indonesia mengeluarkan rekomendasi.
UI merekomendasikan sivitas di UI (mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan) untuk tidak menerima tamu asing dari kota-kota di negara terdampak virus corona hingga batas waktu yang ditetapkan oleh otoritas pemerintah Republik Indonesia.
Hal itu berdasarkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus bagi Sivitas Akademika UI dan Tamu yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) UI.
Imbauan tersebut diterbitkan Unit Pelaksana Teknis Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) UI pada 20 Februari 2020 dan dimuat di situs UI. Protokol tersebut ditandatangai oleh Kepala UPT K3L UI, Dr. Ir. Sjahrul M. Nasri, M.Sc.
UI juga mencantumkan negara-negara yang terdampak virus Corona seperti Singapura, Hong Kong, Thailand, Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Taiwan, Jerman, Australia, Vietnam, Amerika Serikat, Perancis, Makau, Inggris, UAE, Kanada, Italia, Filipina, India, Rusia, Spanyol, Nepal, Kamboja, Belgia, Finlandia, Swedia, dan Srilanka.
UI juga menerbitkan hal-hal yang mesti diperhatikan untuk tamu asing yang ingin mengunjungi UI.
Berikut hal-hal yang mesti diperhatikan.
Kedatangan
1. Tamu warga nagara asing yang akan berkunjung ke Ul wajib melewati screening dari otoritas bandara
2. Tamu warga nagara asing harus membawa health certificate dan trove/ insurance dari negara asal untuk melakukan aktivitas di Ul
Perjalanan
3. Setiap tamu wajib didampingi oleh panitia pengampu kegiatan yang berasal dari unit kerja PAU/ Fakultas/ Sekolah/ Program menuju penginapan
4. Pengampu kegiatan memberikan masker kepada tamu
5. Pengampu kegiatan yang melakukan penjemputan tamu asing di bandara perlu dilengkapi dengan alat pelindungdiri (masker)
6. Kegiatan penjemputan didampingi petugas yang tersertifikasi First Aid (BNSP/Kementerian Tenaga Kerja Rl/otoritas instansi lain) dan memiliki kemampuan respon keadaan darurat
Aktivitas