Tahanan Melarikan Diri
IDENTITAS Enam Tahanan Yang Melarikan Diri Dari Polsek Pada Pukul 04.30 WIB, Begini Cara Mereka Lari
Dini hari ada tahanan yang melarikan diri dari kantor kepolisian sektor (Polsek). Ini identitas tahanan yang lari dan begini cara mereka lari.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada tahanan yang melarikan diri dari kantor Kepolisian Sektor (Polsek) pada dini hari.
Diduga mereka melarikan diri dengan cara membengkokkan besi terali dengan kayu dan memelintir menggunakan kain basah.
Jumlah tahanan polsek yang melarikan diri ada 6 orang.
Mereka adalah tahanan penjara Polsek Sekayu.
Melarikan diri, pada Sabtu 29 Februari 2020 sekitar pukul 04.30 WIB.
Enam orang tahanan yang melarikan diri tersebut melakukan aksinya merusak besi penjara dengan menggunakan kain basah.
Identitas enam tahanan itu :
1. Dodi Irawan, kasus 363, alamat Dusun 2 Desa Tanjung Bali Kecamatan BHL, Muba.
2. Een Saputra, Kasus 363, alamat Dusun 1 Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan Muba.
3. Rudi Hartono, Kasus 363, Alamat Jln Merdeka Lingkungan 1 Rt 03 Rw 02 Kel Kayuara Kecamatan Sekayu
4. Antoni, Kasus 363, Alamat Jln Merdeka Lr Aman Lingkungan 2 Kel Balai Agung Kecamatan Sekayu Muba.
5. Untung Surapati, Kasus 363, Alamat Jln Merdeka Lr. Aman Rt 05 Rw 02 Lingkungan 2 Kel Balai Agung Muba, dan
6. Elvan Agustomi, Kasus 363, Alamat Perumahan Becak Kelurahan Balai Agung Sekayu Muba.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Paur Humas Polres Muba IPTU Nazarudin Bahar, mengatakan pada Sabtu (29/2/20) sekitar pukul 02.00 WIB Briptu Agam piket penjagaan Polsek Sekayu melakukan pengecekan tahanan dengan kondisi jumlah tahanan 9 orang.
Posisi saat itu 3 orang di ruang tahanan 1 dan 6 orang di ruang tahanan 2.