BI Upayakan Lima Langkah Penguatan Kebijakan Terkait Mitigasi Risiko Penyebaran Virus Corona
Pemerintah tengah mengupayakan lima langkah untuk menguatkan kebijakan yang juga ada kaitannya dengan risiko penyebaran virus corona.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Di tengah penyebaran virus corona, Bank Indonesia (BI) mengupayakan lima langkah penguatan kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan memitigasi penyebaran virus Covid-19.
“Pertama, BI meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar rupiah bergerak sesuai dengan fundamental dan mengikuti mekanisme pasar,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Perry mengatakan, BI mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF, pasar spot dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah.
“Kedua, BI menurunkan Giro Wajib Minimum (GMW) Valuta Asing Bank Umum Konvensional dan Syariah dari semula delapan persen menjadi empat persen berlaku mulai 16 Maret 2020,” ujarnya.
Perry meyakini, penurunan rasio GWM Valas dapat meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar Rp3,2 Miliar dolar AS.
“Ketiga menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan ekspor dan impor. Kebijakan ini dihadap dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah,” katanya lagi.
Perry juga menyatakan BI menurunkan GWM rupiah mulai 1 April 2020 untuk jangka sembilan bulan.
Keempat, memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah.
“Terakhir, BI menegaskan bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
BI akan terus memantau perkembangam pasar keuangan dan perekonomian termasuk dampak Covid-19 sertta memperkuat bauran kebijakan dengan pemerintah dan otoritas terkait.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mitigasi Risiko Covid-19, BI Sampaikan Lima Langkah Penguatan Kebijakan.