Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Siswi Cantik Ini Dijadikan Budak Seks dari Kelas VI SD hingga Kelas X SMA, Modus Awalnya Begini

Gadis cantik ini sejak kelas VI SD sudah dijadikan 'budak seks' oleh oknum kepala sekolah, perbuatan bejat ini dialami korban

Editor: Aswin_Lumintang

Kejadian memilukan ketika si siswi tersebut sudah tiba di ruangannya. Ternyata, hadiah itu berupa persetubuhan.

"Korban sempat mengelak dan tidak mau dan tetap dipaksa sama tersangka," kata dia.

2. Takut foto tanpa busana viral

Perbuatan kurang ajar kepala SD itu tak berhenti di situ.

Ternyata, dia juga merekam foto tanpa busana si siswi di sela berhubungan badan.

Foto itu kemudian selalu digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Apabila tidak melayani nafsunya, foto itu akan disebarkan.

Korban yang merasa takut fotonya tersebar, akhirnya hanya bisa pasrah dan menuruti nafsu bejat pelaku selama kurang lebih 4 tahun.

Yaitu dari Juli 2016 hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di bangku X SMA.

"Setelah kami pemeriksaan kemarin, kan awalnya tidak muncul ini ( foto tanpa busana).

Setelah dua hari kami melakukan pemeriksaan, saksi dengan melakukan lagi konfrontasi ulang antara korban dengan pelaku dan para saksi, ternyata memang betul ada itu foto," kata Laurens, di Mapolda Bali, Jumat (28/2/2020).

3. Dilaporkan pembina Pramuka

Penderitaan korban yang kini telah duduk di bangku kelas X SMA itu pun berakhir setelah pembina pramukanya melaporkan kebejatan oknum kepala SD IWS kepada orang tua korban.

Sontak saja, orangtua korban kaget dan langsung mengkonfirmasi kebenaran info tersebut kepada anaknya.

Saat itulah korban baru mengakui kejadian yang menimpanya.

Tak terima dengan perlakuan itu, akhirnya orangtua korban melaporkannya kepada polisi.

Saat itu juga pelaku langsung ditangkap.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved