Polisi Wilayatul Hisbah Gerebek 5 Siswa & 6 Siswi SMA di Ruang Karaoke, Masih Pakai Seragam Sekolah
Kadis Syariat Islam (SI) dan mengamankan 11 siswa dan siswi salah satu SMA yang ada di wilayah Kota Langsa
Editor:
Aldi Ponge
Namun sebelumnya, mereka wajib menandatangani surat perjanjian tak akan mengulangi perbuatannya.
Surat perjanjian ini juga diketahui oleh orang tua dan pihak sekolah.
Jika ke depan mereka mengulangi perbuatannya dan didapatkan di karaokean, maka akan ditindak sesuai qanun syariat Islam yang berlaku.
"Untuk tahap awal ini kita berikan mereka sanksi pembinaan, jika ke depan masih diulangi, kita akan tindak sesuai qanun syariat Islam berlaku," tegas Aji Usmanuddin. (*)
Halaman 2 dari 2