Polisi Tangkap Tersangka Tikam Andrea
PENGAKUAN 3 Tersangka Pembunuhan Andrea Sepang, Ada Penikam hingga Pelaku Masih Buron
Tim Gabungan Polresta Manado dan Polsek Pineleng sudah menangkap 3 tersangka yakni JW alias Ibi (17), RL alias Buds (20) dan RP alias Spell (23)
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengakuan 3 tersangka penikaman yang menewaskan Andrea Sepang (24) warga Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Diketahui, Andrea Sepang (24) ditikam bersama Marselino Suatan (23), di depan kantor Balai Pembibitan Tanaman Pangan (BPTP), pada Jumat (21/2/2020), sekitar pukul 03.00 Wita.
Tim Gabungan Polresta Manado dan Polsek Pineleng sudah menangkap 3 tersangka yakni JW alias Ibi (17), RL alias Buds (20) dan RP alias Spell (23), warga Kota Manado pada Senin (24/02/2020) malam. Mereka ditangkap di tempat berbeda.
Polisi masih memburu para pelaku lainnya yang buron.
Akibat penikaman tersebut, Andrea Sepang meninggal dunia Minggu (23/2/2020) sedangkan Marselino Suatan dirawat di rumah sakit.
Polisi menemukan dua barang bukti berupa pisau yang digunakan menikam korban, yang disimpan oleh JW alias Ibi.
Pengakuan tiga tersangka kepada Polisi, bahwa peran mereka berbeda-beda.
JW alias Ibi mengaku bahwa dirinya menikam korban Andrea sebanyak dua kali di belakang.
RL alias Buds mengaku bahwa dia membawa sepeda motor dan membonceng dua tersangka lainnya, yang saat ini masih dalam pengejaran.
RP alias Spell mengaku, kalau saat peristiwa, dia berperan sebagai supir mobil untuk membawa lari para tersangka lainnya.
Dari pengakuan tiga tersangka juga, bahwa masih ada rekan-rekan mereka yang melakukan penikaman terhadap korban.
Tim gabungan Polresta Manado dan Polsek Pineleng, masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
Kapolsek Pineleng Iptu Gian Wiatma, ketika dikonfirmasi wartawan tribunmanado.co.id, Selasa (25/2/2020) tadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Sudah kami amankan ke Polsek untuk tiga tersangka itu, dan masih dalam pengembangan pengejaran tersangka lainnya," tegasnya.
Kronologi Penikaman