Kasus Jiwasraya
Pengacara Benny Tjokro Melaporkan Dirut Jiwasraya, Kementerian BUMN Tetap Support Hexana
Dirut Jiwasraya dilaporkan pengacara Benny Tjokro ke Polda Metro Jaya karena salah kutip. Kementerian BUMN mengaku tetap support Hexana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro dari Kantor Hukum Muchtar Arifin & Partners dikabarkan melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun angkat bicara soal ini.
Laporan tersebut sudah dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Senin (24/2/2020).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN telah mengetahui perkara ini.
Ia menuturkan pemerintah memberikan dukungan kepada Hexana.
Ia menuturkan, Hexana salah menyampaikan keterangan.
Sayangnya, ucapan orang nomor satu di Jiwasraya itu telah dimuat di media arus utama.
Oleh sebab itu, Ia bilang Hexana telah menyampaikan hak jawab maupun ralat ke dua media itu.
“Jadi kita tetap support pak Hexana dalam hal ini," ujar Arya usai Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Komisi VI DPR RI.
Arya menjelaskan penyertaan Hexana mengenai kerugian negara Rp 13 triliun itu merupakan salah kutip.
Menurutnya, Hexana belum memberikan pernyataan secara pasti mengenai hal tersebut.
“Oh saya sudah lihat dan hak jawab Pak Hexana ke dua media, ada salah kutip saja. Kita lihat memang beliau belum pernah bicara seperti itu. Kita support-lah. Nggak masalah akan kita support. Tapi kan kita tau permasalahan bukan seperti itu," jelas Arya.
Sayangnya, Hexana masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya.
“Kalau soal itu no comment,” tutur Hexana usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.
Sebelumnya Muchtar menyampaikan, pelaporan ini disebabkan oleh perkataan Hexana dalam rapat dengar pendapat Panja Jiwasraya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.