Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Komisi I DPR dengan Menkominfo Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi

Rapat kerja (raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, digelar Komisi I DPR RI, Selasa (25/2/2020).

Editor: Rizali Posumah
Kompas.com
Ilustrasi Rapat kerja. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rapat kerja (raker) dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, digelar Komisi I DPR RI, Selasa (25/2/2020).

Rapat dimulai sekira pukul 10.30 WIB dan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR fraksi Partai Gerindra Bambang Kristiono.

Agenda raker hari ini yakni menindaklanjuti surat presiden R05/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020 tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang telah diserahkan kepada Komisi I DPR.

"Pada hari ini, Komisi I DPR RI melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah dalam rangka mendengarkan penjelasan pemerintah mengenai RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Bambang di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat hari ini turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan naskah akademik yang disusun pemerintah, RUU Perlindungan Data Pribadi berisi 15 bab dan 72 pasal.

Detik-Detik Siswa SD Tewas Tenggelam di Kolam Renang, Berikut Keterangan Kepsek

Komisi III DPR Akan Panggil Pimpinan KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipanggil Komisi III DPR RI untuk diminta penjelasan terkait penghentian 36 perkara.

Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, penghentian 36 perkara tersebut perlu di dalami secara detail satu per satu alasannya.

Meskipun kata dia diketahui ada perkara yang tersangkanya meninggal dunia.

"Kami perlu data-datanya dari KPK, dalam rapat kerja terdekat, saya mau kupas 36 perkara apa saja? Apa alasannya? Kami jadwalkan setelah reses ini," ujar Habiburokhman di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Menurutnya, masyarakat juga perlu mengawasi KPK dengan menempuh jalur hukum yang tersedia, bila dari 36 perkara yang dihentikan terdapat kejanggalan atau tidak transparan.

"Kalau masyarakat merasa ada kejanggalan dalam penghentian penyelidikan ini, ada prosedur praperadilan, masyarakat bisa menggunakan hak tersebut," tuturnya.

Alasan Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara di KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop 36 perkara di tahap penyelidikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved