News
Sisi Positif Dicabutnya Indonesia dari Daftar Negara Berkembang Oleh Amerika Serikat
Ekonom Piter Abdullah mengatakan, isu dicabutnya Indonesia dari negara berkembang memang sudah sering terjadi.
Sebagai informasi, Indonesia dikeluarkan dari daftar Developing and Least-Developed Countries di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Pencabutan status ini dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) lewat Kantor Perwakilan Perdagangan atau Office of The US Trade Representative (USTR).
Atas kebijakan ini, Indonesia pun tidak lagi mendapat perlakuan istimewa dalam perdagangan.
Hal tersebut mencerminkan kejengahan Presiden AS Donald Trump bahwa negara-negara ekonomi besar, seperti China dan India, diperbolehkan menerima preferensi khusus sebagai negara berkembang di Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO).
Selain Indonesia, China dan India juga dicoret dari daftar negara berkembang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sisi Positif Dicabutnya Indonesia dari Daftar Negara Berkembang, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/02/24/sisi-positif-dicabutnya-indonesia-dari-daftar-negara-berkembang
• Serangan Udara Mematikan Israel di Dekat Damaskus dan Jalur Gaza, Tewaskan Pejuang Senior Palestina
Dampak Negatifnya
Apa dampak Negatif dari pencoretan Indonesia dari daftar negara berkembang?
Amerika Serikat (AS) Putuskan Indonesia dicoret dari daftar negara berkembang.
Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi berpendapat keputusan Amerika Serikat (AS) mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang berpotensi menimbulkan beberapa dampak negatif.
“Dalam konteks ini saya rasa pertimbangannya lebih ke politis daripada teknis yaitu ingin mengeluarkan Indonesia dari fasilitas yang biasa diterima oleh negara berkembang,” kata Fithra seperti dilansir Antara, Minggu (23/2/2020).
Dia mengatakan, dicabutnya status negara berkembang menyebabkan Indonesia tidak menerima fasilitas Official Development Assistance (ODA) yang merupakan alternatif pembiayaan dari pihak eksternal untuk melaksanakan pembangunan sosial dan ekonomi.
Melalui ODA sebut Fithra, maka sebuah negara berkembang tidak hanya mendapat pendanaan dari pihak eksternal melainkan juga memperoleh bunga rendah dalam berutang.
“Kita bicara mengenai hubungan utang maka kita tidak dapat lagi klasifikasi ODA karena dengan itu kita akan mampu mendapatkan bunga yang murah kalau di bawah 4.000 dollar AS bisa dapat 0,25 persen,” katanya.
Fithra melanjutkan, dampak terburuknya adalah terhadap perdagangan karena Indonesia akan menjadi subjek pengenaan tarif lebih tinggi karena tidak difasilitaskan lagi sebagai negara berkembang.
“Apalagi kita sekarang sudah menerima fasilitas pengurangan bea masuk Generalized System of Preferences (GSP) pasti ini juga akan berakhir dengan perubahan status ini,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/peta-indonesia_20181011_110727.jpg)