News
Seorang Remaja 'Suntik' 6 Perempuan Sekaligus, 1 Orang Hamil, Bahkan Semuanya Dijanjikan Dinikahi
Ternyata, IS tidak hanya mencabuli P, dia juga melakukannya kepada 5 perempuan lainnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang remaja lakukan hal yang diluar dugaan.
Remaja tersebut menghamili seorang perempuan di bawah umur, terungkap fakta yang tak terduga.
Remaja di Yogyakarta berinisial IS (17) ditangkap polisi setelah diketahui menghamili seorang perempuan di bawah umur berinisial P (17), warga Gondokusuman, Yogyakarta.
Orangtua P melaporkan ulah IS ke polisi.
• Angel Karamoy Ucap Belasungkawa Atas Meninggalnya Mantan Mertua, Ventje Rumangkang, Pendiri Demokrat
Ternyata, IS tidak hanya mencabuli P, dia juga melakukannya kepada 5 perempuan lainnya.
Orangtua semakin curiga karena melihat perubahan fisik anaknya yang menunjukkan seperti orang hamil.
Setelah mengajak komunikasi, P mengaku sedang mengandung.
Korban juga mengaku janin yang dikandungnya itu hasil hubungannya dengan sang pacar yang berinisial IS (17) warga Gamping.
"Setelah ada pendekatan dari orangtua, akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya sendiri," ujar Iptu Eko Haryanto, Minggu (23/2/2020), seperti ditulis Tribunjogja.com.
Setelah mendapat laporan orangtua korban, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Bantul.
Dari pengakuan pelaku, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan sejak September 2019 di rumah kontrakan orangtua pelaku di Sidokerto Godean.
Setidaknya mereka telah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengaku mengenal korban melalui media sosial Facebook pada Oktober 2019.
• Pala Tinoor Satu Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Cengkih Tutuyan
• Update Banjir Jakarta, 10.647 Orang Jadi Korban, 2.393 Warga Terpaksa Mengungsi
• KISAH Wanita yang Kepalanya 5 Jam Tersangkut di Pintu Rumah Tetangga, Gara-gara Memata-matai
Setelah terjadi komunikasi secara intens, akhirnya keduanya sepakat untuk menjalani hubungan kekasih.
"Perkenalannya itu terbilang singkat hanya dua minggu. Setelah resmi pacaran, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri.