Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

KISAH Wanita yang Kepalanya 5 Jam Tersangkut di Pintu Rumah Tetangga, Gara-gara Memata-matai

Pada 2019 silam, foto-foto seorang wanita yang kepalanya tersangkut di pintu menjadi viral di media sosial.

Editor: Aldi Ponge
TRIBUN MEDAN/Facebook
Viral Foto Kepala Wanita Tersangkut 5 Jam di Pintu Rumah Tetangga,Diduga Tersangkut karena Mengintip. Seorang wanita tersangkut di pintu besi rumah tetangga, hendak memata-matai rumah tersebut. 

Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Anda harus memenuhi persyaratan hukum juga.

Anda harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Anda itu mengganggu.

Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.

Anda juga harus membuktikan kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda.

Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Anda bisa membawanya ke jalur hukum.

Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.

Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.

Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya:

1. Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.

2. Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.

3. Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.

4. Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu. Misalnya: anjing, kucing, dan ayam yang suka buang air besar sembarangan.

Kandang hewan ternak yang menyebarkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga juga termasuk.

Empat masalah di atas bisa Anda lawan dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPer.

Jangan bingung dan emosi dulu, biar jalur hukum yang menyelesaikannya!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved