Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pencabulan Kepsek Kepada Siswi SD, Modusnya Jadikan Korban Sebagai Pacar

IWS (43), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, Bali, melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Editor: Rizali Posumah
(suarapapua)
Ilustrasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - IWS (43), seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, Bali, melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Aksi bejat IWS ini sudah berlangsung sekitar 4 tahun.

Saat itu, korban diketahui masih duduk di bangku kelas VI SD dan sekarang sudah kelas X SMA.

Dari pemeriksaan polisi, untuk melancarkan aksi bejat tersangka tersebut korban dirayu dan dijadikan pacar.

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo, Senin (24/2/2020).

Selama menjalin hubungan sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020 itu, tersangka mengaku sudah menyetubuhi korban berulang kali.

Kasus terungkap

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut bermula dari adanya laporan yang dilakukan seorang guru pembina pramuka kepada orang tua korban.

Mendapat informasi itu, kemudian korban dimintai konfirmasi oleh orangtuanya.

Korban akhirnya mengaku bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sekitar 4 tahun, sejak duduk di bangku kelas VI SD.

Pencabulan yang dilakukan tersebut dilakukan kepala sekolah di sejumlah lokasi. Mulai ruangan kepala sekolah, ruang les, hingga penginapan.

Dijerat UU ITE

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi juga sudah menetapkan IWS sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa ditambah dengan 1/3 masa tahanan, karena statusnya seorang guru.

Pernyataan Kepala Disdikpora

Sementara itu, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widya Astika, mengaku sudah mendapat informasi perihal masalah ini.

Ia akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku

“Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses,” ujarnya, kemarin.

Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh. Harusnya kepala sekolah menjadi pengayom dan contoh.

“Kalau memang terbukti bersalah tentu sangat disayangkan sekali. Padahal kan semestinya memberikan contoh kepada murid,” ujarnya.

Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.

“Oknum guru ini sebenarnya baru menjabat setahun sebagai kepala sekolah di SD di kawasan Kecamatan Kuta Utara, sangat disayangkan.

Nanti kita akan pecat sesuai ketentuan kalau sudah sah bersalah,” bebernya.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, juga menyayangkan kasus ini.

Apabila terbukti, kata dia, kasus ini sangat mencoreng citra pendidikan. Karenanya pelaku harus diberikan sanksi tegas.

“Kejadian itu kita kan tidak tahu, tidak kita duga. Tapi kalau ini sudah terjadi dan sudah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, ya harus diberikan sanksi,” kata Parwata ditemui usai membuka kegiatan Festival Kuliner Bali di Kantor DPC PDIP Badung, Minggu (23/2) sore.

Tidak hanya pemberian sanksi, Parwata mendesak instansi terkait tidak memberikan ampun.

“Tidak ada ampun, pecat! Itu (tindakan) amoral. Tidak ada kata kompromi,” tegasnya.

Kasus pencabulan oleh guru terhadap muridnya juga sempat terjadi di wilayah Sembung, Mengwi, Badung, beberapa waktu lalu.

Oknum guru SD itu sudah diamankan dan menjalani proses hukum. Pencabulan ini awalnya berdalih mengikuti les olah raga kriket. (*).

Gurun Sahara Kini Penuh Ikan Lele hingga Nila, Bukti Tak Setandus dan Gersang Seperti Dulu

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Sekolah Cabuli Siswi sejak SD, Modus Dijadikan Pacar".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved