News
Kasus Susur Sungai, Polisi Naikkan Status Guru Inisial IYA Jadi Tersangka, 7 Orang Saksi Diperiksa
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pria berinisial IYA.
"Nanti dilihat dari pemeriksaan saksi-saksi, karena dari pihak anak-anak, pihak peserta Pramuka belum kita lakukan pemeriksaan, karena pertimbangan bahwa mereka masih trauma akan peristiwa kemarin," ujar dia.
• Kopi Sulawesi Utara Tembus Pasar Dunia, Wakili Indonesia di Bahrain International Garden Show
Tiga Kelompok Diperiksa
Masih mengutip dari Kompas.com, Yulianto menjelaskan total ada 13 orang yang telah diperiksa oleh penyidik.
13 orang itu berasal dari tiga kelompok yang berbeda.
Kelompok pertama adalah pembina Pramuka yang berjumlah tujuh orang.
Kemudian, enam orang pembina ikut mengantar peserta ke sungai.
Lalu, empat orang ikut turun ke dalam sungai.
"Satu, begitu sampai di lokasi, pergi meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Satu lagi menunggu di titik finish-nya. Jarak kira-kira dari start ke finish direncanakan panjang 1 kilometer," kata Yuliyanto.

Kelompok kedua yang dilakukan pemeriksaan adalah Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman.
Ada tiga orang yang dilakukan pemeriksaan.
"Kenapa diperiksa, karena kita ingin tahu bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka," ucap dia.
Kelompok ketiga yang dilakukan pemeriksaan adalah warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Diberitakan sebelumnya, kegiatan susur sungai SMPN 1 Turi pada Jumat (21/2/2020) berujung maut.
Dikutip dari siaran pers resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, kegiatan susur sungai yang berlangsung di Sungai Sempor, Donokerto, Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta itu diikutip oleh 249 siswa.
Terdiri 124 siswa kelas 7 dan 125 siswa kelas 8.
Dari ratusan siswa yang hanyut itu, sebanyak 8 orang meninggal dunia dan dua orang masih dalam pencarian.