MA Menolak Buru Nurhadi: Ketua MA Menghindari Wartawan
Pihak Mahkamah Agung menegaskan sikap untuk tidak terlibat mencari mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung menegaskan sikap untuk tidak terlibat mencari mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Pernyataan itu disampaikan juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, setelah acara pelantikan Tiga Ketua Kamar Pada Mahkamah Agung, di gedung Mahkamah Agung, Jumat (21/2) .
Mahkamah Agung menyerahkan proses penegakan hukum Nurhadi kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini, kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, ditangani KPK.
• Dua Warga Batan Indah Terkontaminasi Cesium-137
"Karena sudah masuk ranah hukum, serahkan kemekanisme hukum. Sudah kewenangan penegak hukum," katanya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memilih menghindar dari wartawan pada saat ditanyakan soal kasus yang menjerat mantan anak buahnya itu.
Hatta Ali berjalan cepat dari tempat makan menuju ke lift. Pada saat dia berjalan, dua orang petugas keamanan menghalang-halangi gerak awak media. Petugas keamanan melebarkan tangan untuk memberi jarak.
Di dalam lift, Hatta Ali menunjukkan gerakan hendak melaksanakan ibadah shalat Jumat.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini Nurhadi buron dan tak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersasangka dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016,. KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Pengawasan Ketat
Sementara itu Ketua Pengawasan dan juga Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, menegaskan akan meningkatkan pengawasan di internal MA dan badan peradilan di bawahnya.
• Wali Kota Serahkan Langsung Dana Santunan Duka
Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat peradilan. Salah satu contoh kasus, yaitu mantan Sekretaris MA Nurhadi, yang terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
"Kami berusaha meningkatkan. Mekanisme sudah ada tinggal melaksanakan, tinggal meningkatkan. Memang pada aparat pengadilan yang masih dibina kami bina. Memang yang tidak bisa dibina lagi ya dengan tegas kita tidak ada toleransi," kata Andi, ditemui di lingkungan MA, Jumat (21/2).
Untuk pengawasan di tingkat internal, pihaknya melibatkan badan pengawas. Sedangkan, untuk tingkat eksternal melibatkan pihak lain diantaranya Komisi Yudisial. Dia menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan pihak eksternal.
"Sudah ada mekanisme dan aturan itu dilaksanakan badan pengawasan sebagai pengawasan internal. Kami berpedoman pada aturan, peraturan bersama. Kami tetap menjaga harmonisasi apa yang jadi kewenangan KY silakan, kewenangan Mahkamah Agung silakan. Tidak alergi. Mau diawasi," tambahnya.
Kasus buronnya Nurhadi membuat beberapa pihak pesimis KPK dapat menangkap sang buron. Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) bakal menitipkan hadiah iPhone 11 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).