Berita Minsel
Polsek Amurang Amankan Ratusan Liter Cap Tikus Tanpa Izin
Ratusan liter minuman keras (miras) tanpa izin jenis Cap Tikus diamankan Polsek Amurang
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ratusan liter minuman keras (miras) tanpa izin jenis Cap Tikus diamankan Polsek Amurang.
Saat diamankan, miras Cap Tikus dikemas dalam botol air mineral dan di dalam kantong plastik ini diangkut menggunakan kendaraan jenis Daihatsu Terios warna hitam, nomor polisi DB 1684 QS. Kendaraan ini dikemudikan oleh Vian Woi (23), warga Desa Lobu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
“Kendaraan jenis Terios DB 1684 QS kami amankan di Jalan Raya Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang, Rabu (19/2/2020). Saat dilakukan pemeriksaan dalam kendaraan tersebut ditemukan miras tanpa izin jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 19 dus air mineral,” kata Kapolsek Amurang Iptu Charles Lumanauw, Kamis (20/2/2020).
• KPU Minsel Buka Pendaftaran Calon Independen Selama 5 Hari
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa miras Cap Tikus ini berasal dari wilayah Mitra dan akan dibawa ke Pelabuhan Manado.
“Disinyalir miras ini akan diperjualbelikan ke luar daerah,” tambah Kapolsek Amurang.
Adapun total barang bukti miras Cap Tikus yang diamankan yakni 375 Liter. Pemiliknya atas nama Jois Dona, 33 tahun, warga Desa Tondanouw, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Mitra.
" Saat ini babuk miras, kendaraan, sopir serta pemilik miras telah kami amankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolsek Amurang.
• Ayo Jadi Badan Adhoc KPU, Ini Besaran Honorariumnya