Berita Minsel
KPU Minsel Buka Pendaftaran Calon Independen Selama 5 Hari
KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah membuka pendaftaran bagi calon independen atau dari jalur perseorangan
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - KPU Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah membuka pendaftaran bagi calon independen atau dari jalur perseorangan.
Pendaftaran ini dibuka selama lima hari, terhitung mulai tanggal 19 Februari hingga 23 Februari.
Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga, Kamis (20/2/2020) mengatakan jika ada pendaftaran pihaknya sudah siap menerima bakal calon. "Ruangan pendaftaran sudah disiapkan," ujar dia.
Anggota Komisioner KPUD Minsel Christian Roringpandey mengatakan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan sudah diatur dalam Pasal 41 ayat 2 huruf C UU Nomor 10.
• Ayo Jadi Badan Adhoc KPU, Ini Besaran Honorariumnya
Sudah ditetapkan setiap calon perseorangan harus didukung paling sedikit 10 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
“DPT kita ada 169.573 pada pemilu 2019. Itu artinya dukungan minimal mencapai 16.958 e-KTP dengan penyebarannya minimal 9 Kecamatan dari 17 yang ada,” kata Rorimpandey.
Sementara itu Pilkada Minsel sudah hampir pasti akan diramaikan oleh calon perseorangan yakni Royke Sondakh yang berpasangan dengan Ir Harits Andri Umboh. Kabarnya pasangan ini sudah mengumpulkan 25 ribu dukungan warga dan akan mendaftar ke KPU Minsel.
• Pengamat Politik Nilai PDIP Percaya Diri Start Duluan Usung OD-SK