Berita Mitra
David Lalandos: Awal Maret Batas Waktu Pemasukan LHKPN Pejabat
Pelaksana Harian Sekertaris Daerah (Sekda) David Lalandos menegaskan, 59 pejabat di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra)
Penulis: Giolano Setiay | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaksana Harian Sekertaris Daerah (Sekda) David Lalandos menegaskan, 59 pejabat di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Inspektorat.
Ia mengatakan, para pejabat yang wajib melaporkan LHKPN yakni kepala perangkat daerah, kepala bagian, dan camat.
Dijelaskannya, dari keseluruhan pejabat yang dimaksud, 18 di antaranya diultimatum wajib sesegera mungkin memberikan LHKPN masing-masing.
• PLN Suluttenggo Mohon Maaf, Gangguan Kapal Genset Sebabkan Pemadaman di Minahasa hingga Gorontalo
"Dari 59 pejabat yang dimaksud, difokuskan sementara kepada 18 orang pejabat yang baru. Hal tersebut karena, mereka kan belum pernah menyampaikan LHKPN-nya selaku pejabat baru di Lingkup Pemkab Mitra. Dan itu harus disampaikan," ujar Sekda Lalandos.
Lanjut diungkapkan David, para pejabat yang dimaksud telah diberikan tenggat waktu pemasukan LHKPN, hingga minggu pertama pada Maret mendatang.
• Noah Tunjukkan Sikap Lain Saat Kunjungi Makam Ayahnya Ashraf Sinclair, Wajahnya Kini Ceria
"Waktu pemasukan telah disampaikan, selambat-lambatnya hingga Minggu pertama bulan Maret mendatang," kata Lalandos.
Pihaknya selaku inspektorat menyampaikan agar hal ini bisa disikapi.
"Kepada para pejabat, diharapkan agar segera menyampaikan laporan tersebut, karena hal ini bakal menjadi salah satu bahan evaluasi yang nantinya akan disampaikan ke kepala daerah," pungkas Inspektur yang juga merangkap Sekda Mitra. (Ano)
• Ini Pengakuan Warga Mengenai BPJS Kesehatan, Demi Kesehatan Tak Perhitungan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/david-lalandos_20180601_175215.jpg)