11 Kasus Hubungan Sedarah Diungkap Polisi: Umumnya Ayah ke Anak hingga Siswi SMA Dihamili Adik SD
Seorang siswi SMA di Sumatera Barat, SHF (18) menjadi tersangka kasus pembuang bayi.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 200.000," katanya.
4. Gadis 15 tahun di Probolinggo melahirkan setelah dicabuli ayah kandung
ST (37), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melaporkan suaminya sendiri Muhammad (30) ke polisi.
Muhammad dilaporkan karena menghamili anak kandungnya berinisial SF (15). Dari hasil perbuatan keji tersebut, SF melahirkan seorang bayi.
Kasat Reskrim AKP Riyanto menjelaskan, SF melahirkan pada Maret 2019.
Setelah bayi tersebut lahir, ST kemudian melaporkan suaminya ke polisi. SF menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
"Ibunya tersebut baru tahu setelah hamil sekian bulan hingga hampir melahirkan," katanya, Rabu (19/6/2019).
Dari hasil penyelidikan, Riyanto menambahkan, kejadian tersebut berlangsung pada Februari tahun lalu.
Aksi keji ayah kandung terhadap anaknya tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan sepi. SF yang masih pelajar tak bisa memberikan perlawanan.
5. Ayah kandung cabuli anak hingga melahirkan di Sumbar
EY, warga Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, melaporkan SA (42) suaminya karena telah melakukan kekerasan seksual pada putrinya sendiri, IS (17), hingga hamil.
Dilansir dari TribunPadang.com, kekerasan seksual terjadi dari Februari hingga Desember 2018 hingga IS melahirkan bayi di Kota Padang pada 30 Januari 2019.
Kasat Reskrim AKP Afrides Roema membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan kasus ayah cabuli anak kandung hingga hamil ini terungkap setelah adanya laporan ke Polres Pasaman Barat.
“Istri pelaku melaporkan ke Polres Pasaman Barat pada Kamis (21/3/2019),” kata Afrides, Sabtu (23/3/2019).
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk memeriksa saksi pelapor dan korban.