Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

7 Perempuan di Eks Lokalisasi Diamankan Polisi, 6 Berdomisili dari Luar Pulau

Ketujuh perempuan ini diamankan di beberapa rumah berbeda di eks lokalisasi.

Editor: Alexander Pattyranie
BANJARMASINPOST.CO.ID/APRIANTO
7 Perempuan di Eks Lokalisasi Diamankan Polisi, 6 Berdomisili dari Luar Pulau 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jajaran Polsek Banjarbaru Barat, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), mengamankan tujuh perempuan, Selasa (18/02/2020) malam.

Mereka diduga menjalani praktik sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Ketujuh perempuan ini diamankan di beberapa rumah berbeda di Jalan Kenanga RT 6 RW 9, Kelurahan Landasan Ulin Timur,

Kota Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung, Rabu (19/02/2020), mengatakan, sebanyak 7 perempuan itu

diamankan dalam razia yang dipimpinnya.

"Benar, tujuh orang kami amankan dari eks Lokalisasi Pembatuan," katanya.

Ketujuh perempuan itu, DN (38), SM (47), SW (30), SL (45), RH (30), MP (31) serta AJ (40).

Dari data diri, diketahui mereka berdomisili dari luar pulau dan hanya satu yang dari Banjarmasin.

Di kawasan yang sama, polisi turut mengamankan 22 botol minuman keras.

"Minuman keras kami temukan dan telah diamankan dengan rincian 4 botol Anggur merah, 4 botol Mansion House (Whisky),

8 Bir kemasan botol dan 6 Bir Kaleng," sebutnya.

Muncikari PSK Ditangkap, Residivis Kasus Serupa

Peristiwa lain terjadi di Pringsewu Lampung.

Polisi meringkus seorang muncikari pada Kamis (13/02/2020).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, Atun (58), muncikari yang ditangkap dalam Operasi Cempaka

Krakatau 2020 ini merupakan residivis kasus serupa.

“Pelaku Atun ini merupakan residivis kasus serupa,” katanya saat dihubungi Selasa (18/02/2020).

Sahril menjelaskan, ditangkapnya mucikari ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah atas

praktik prostitusi yang dilakukan pelaku.

Sahril mengungkapkan, pelaku Atun berperan menyediakan perempuan pekerja seks ( PSK) hingga menyediakan tempat

untuk berhubungan seksual.

Atun, kata Sahril, memulai bisnis haram ini sejak tahun 2011 hingga dia tertangkap kemarin.

Sahril mengatakan, perempuan pekerja seks yang dikoordinir Atun, berusia antara 18 tahun hingga 24 tahun.

Tarif yang dipatok oleh Atun untuk bisnis esek-esek ini, mulai dari Rp 300.000 untuk short time, dan Rp 1 jutaan untuk long time.

Dari setiap transaksi prostitusi, kata Sahril, pelaku Atun mendapatkan uang antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000

“Pelaku Atun kami jerat pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang mucikari ditangkap aparat Polres Pringsewu dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison mengatakan, mucikari bernama Atun (58) itu ditangkap pada

Kamis (13/2/2020) malam.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang resah atas praktik prostitusi yang dilakukan pelaku,” kata Sahril saat

dihubungi, Selasa (18/1/2020).

Sahril mengungkapkan, pelaku Atun berperan menyediakan perempuan pekerja seks (PSK) hingga menyediakan

tempat untuk berhubungan seksual.

Dari setiap transaksi prostitusi, kata Sahril, pelaku Atun mendapatkan uang antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

(Banjarmasinpost.co.id/Aprianto/Kompas.com)

BERITA TERPOPULER :

 BCL Tak Henti Cium Jenazah Ashraf Sinclair Sebelum Dimakamkan, Ustaz Pun Tidak Mampu Melihatnya

 Cerita Ojol Dapat Orderan Ashraf Sinclair Untuk Jemput Noah, Beberapa Waktu Sebelum Meninggal: Ramah

 Gadis Cantik Asal Manado Termotivasi Model Victoria Secret

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Sebanyak 7 Perempuan di Eks Lokalisasi Pembatuan Dalam Diamankan Polsek Banjarbaru Barat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Mucikari PSK yang Ditangkap Merupakan Residivis Kasus Serupa"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved