Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

7 Perempuan di Eks Lokalisasi Diamankan Polisi, 6 Berdomisili dari Luar Pulau

Ketujuh perempuan ini diamankan di beberapa rumah berbeda di eks lokalisasi.

Editor: Alexander Pattyranie
BANJARMASINPOST.CO.ID/APRIANTO
7 Perempuan di Eks Lokalisasi Diamankan Polisi, 6 Berdomisili dari Luar Pulau 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan, Atun (58), muncikari yang ditangkap dalam Operasi Cempaka

Krakatau 2020 ini merupakan residivis kasus serupa.

“Pelaku Atun ini merupakan residivis kasus serupa,” katanya saat dihubungi Selasa (18/02/2020).

Sahril menjelaskan, ditangkapnya mucikari ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah atas

praktik prostitusi yang dilakukan pelaku.

Sahril mengungkapkan, pelaku Atun berperan menyediakan perempuan pekerja seks ( PSK) hingga menyediakan tempat

untuk berhubungan seksual.

Atun, kata Sahril, memulai bisnis haram ini sejak tahun 2011 hingga dia tertangkap kemarin.

Sahril mengatakan, perempuan pekerja seks yang dikoordinir Atun, berusia antara 18 tahun hingga 24 tahun.

Tarif yang dipatok oleh Atun untuk bisnis esek-esek ini, mulai dari Rp 300.000 untuk short time, dan Rp 1 jutaan untuk long time.

Dari setiap transaksi prostitusi, kata Sahril, pelaku Atun mendapatkan uang antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000

“Pelaku Atun kami jerat pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang mucikari ditangkap aparat Polres Pringsewu dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison mengatakan, mucikari bernama Atun (58) itu ditangkap pada

Kamis (13/2/2020) malam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved