5 Pengusul RUU Ketahanan Keluarga yang Atur LGBT hingga Sadomasokis
Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga merupakan usulan lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.
d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Selanjutnya, dalam pasal 86-87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
Dalam Pasal 88-89, diatur tentang lembaga rehabilitasi yang menangani krisis keluarga dan ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor.
• BREAKING NEWS! 24 Siswa Bintara Polisi Belajar Atur Lalu Lintas di Kota Tomohon
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU Ketahanan Keluarga Atur LGBT hingga Sadomasokis, Ini 5 Pengusulnya".