Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Adik Kandungnya Ditangkap Polisi

Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi.

Editor: Alexander Pattyranie
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
Calon Siswi SMA mabuk saat masuk ke ruang Kepala Sekolah hingga diamankan Satpol PP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang siswi SMA berinisial SHF (18) ditangkap polisi.

Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, ini ditangkap lantaran membuang bayi.

Bayi itu merupakan hasil hubungan sedarah dengan adiknya sebagai tersangka.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal

341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman

maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi

Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah

diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah ( incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan

sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved