Berita Heboh
Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Adik Kandungnya Ditangkap Polisi
Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang siswi SMA berinisial SHF (18) ditangkap polisi.
Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, ini ditangkap lantaran membuang bayi.
Bayi itu merupakan hasil hubungan sedarah dengan adiknya sebagai tersangka.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal
341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman
maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi
Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah
diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah ( incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).
SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan
sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.