Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

BPJS Kesehatan Manado Apresiasi Pemda yang Tetap Ikutkan Warganya di JKN, Meski Iuran Naik

BPJS Kesehatan Cabang Manado mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulut yang tetap berkomitmen mengikutsertakan warganya sebagai peserta JKN

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Pelayanan Di BPJS Kesehatan Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manado mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulut yang tetap berkomitmen mengikutsertakan warganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meskipun, terhitung per 1 Januari 2020, iuran peserta JKN naik sebagaimana mandat Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kami salut karena pemerintah daerah yang selama ini menjamin warganya dalam JKN tetap berkomitmen meskipun terjadi penyesuaian iuran peserta," kata dr Prabowo MKes AAK Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, Selasa (18/02/2020).

BPJS Kesehatan Manado menangani kepesertaan JKN Pemprov Sulut serta enam kabupaten kota, yakni Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minut, Kabupaten Kep. Sangihe, Kabupaten Kep. Talaud dan Kabupaten Kep. Sitaro.

Wanita Ini Meninggal Usai Melahirkan Operasi Sesar, Suami Sempat Panggil Perawat: Katanya Itu Biasa

Secara khusus, Prabowo bilang, Pemda tetap melindungi masyarakat yang dikategorikan warga kurang mampu. Dimana, iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu per bulan per orang.

"Kenaikan iuran konsekuensinya ialah membutuhkan dukungan anggaran yang baik dari Pemda. Dengan komitmen tadi, artinya Pemda tetap menjamin warganya, khususnya yang kategori kurang mampu," jelas Prabowo yang didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Gladies Eman.

Berkat komitmen itu, Prabowo bilang cakupan kepesertaan JKN di BPJS Kesehatan Cabang Manado sudah lebih dari 95 persen.

Ia menjelaskan, selain Perpres 75 tahun 2019, ada aturan lain yang 'mewajibkan' Pemda mengikutsertakan warganya dalam JKN.

Begini Cara Mudah Deteksi Penyakit Jantung, Cukup Sentuh Ujung Bagian Tubuh Ini!

Aturan dimaksud, Permendagri 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020

Di situ disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemda harus melakukan integrasi Jamkesda dan JKN demi terwujudnya pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Kemudian,  Pemda tak diperkenankan mengelola sendiri jaminan kesehtaan selain JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

"Sebenarnya tidak boleh Pemda mengelola jaminan kesehatan sendiri karena amanat UU dan aturan turunannya semua terintegrasi ke JKN," ujar dia.

Postingan Terakhir Lucinta Luna di Instagram Jadi Sorotan: Tunggu Saja Netizen

Menurutnya, Pemda yang punya RS sendiri diuntungkan karena bisa memberi pelayanan kesehatan lebih baik bagi warganya. Khususnya peserta JKN kategori kurang mampu.

Di sisi lain, Prabowo menegaskan, peserta JKN berhak menerima pelayanan kesehatan di faskes secara maksimal. Rumah sakit tidak boleh melakukan pembatasan layanan maupun fasilitas.

"Peserta BPJS Kesehatan berhak dilayani sampai dinyatakan sembuh. Tidak boleh ada pembatasan oleh RS atau faskes," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved