KPU Boltim Buka Seleksi Calon PPS Pilkada 2020, Berikut Syarat Pendaftarannya!
“Kami membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi di dalam penyelenggara Pemilu tahun 2020 ini,” ucapnya.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Guna mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) serta Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membuka seleksi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 81 Desa se-Boltim.
Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth menjelaskan, dalam seleksi calon PPS, pihaknya memberikan peluang kesempatan kepada masyarakat Boltim untuk mendaftarkan diri menjadi tenaga ad hoc di Pilkada Boltim 2020.
“Kami membuka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi di dalam penyelenggara Pemilu tahun 2020 ini,” ucapnya.
Lanjutnya, adapun syarat bagi calon PPS, sudah diumumkan di papan infomasi kantor KPU.
“Calon PPS harus memasukan berkas sebagai persyaratan calon. Untuk memenuhi kualifikasi akan ada tim verifikasi berkas yang akan menilai,” ucapnya.
Adapun syarat kelengkapan dokumen yang harus di bawa oleh calon PPS, sebagai berikut.
1. Fotocopy Kartu Penduduk Elektronik
2. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjaadi anggota partai politik.
4. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.
5. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
6. Fotocopy ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang di legalisasi oleh pejabat yang berwenag atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan menengah atas/sederajat.
7. Surat pernyataan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karenamelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
8. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kotaatau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi PPS pada pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 kali pada jabatan yang sama sebagai anggota PPS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kantor-kpu-boltim-1.jpg)