Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

RUU Cipta Kerja

Kesalahan Dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Terdapat kesalahan dalam pasal 170 Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Hal itu dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Editor: Rizali Posumah
Tribun Medan
Yasonna Laoly 

“Bahwa kewenangan membuat UU, mengubah UU, itu hanya dua institusi. Pertama adalah DPR, kedua adalah pemerintah. Tetapi melalui proses pembuatan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kalau pun ada cara lain yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk UU atau ke Mahkamah Agung untuk peraturan pemerintah atau peraturan daerah.

“Jadi, enggak bisa pemerintah secara sepihak. Kalau menurut saya, itu draf yang menurut saya tidak masuk akal draf seperti itu bunyinya. Kok ada yang seperti itu,” tegasnya.

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com aturan itu terdapat di dalam Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wanita Ini Meninggal Usai Melahirkan Operasi Sesar, Suami Sempat Panggil Perawat: Katanya Itu Biasa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menkumham Akui ada Kekeliruan dalam Pasal 170 RUU Cipta Kerja.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved